Foto: suasana sidang pembacaan surat dakwaan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menerima uang sejumlah Rp203.469.822.832 terkait pengurusan sejumlah perkara korupsi di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Febrie yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan perkara dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.
"Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp203.469.822.832,00 dari pihak-pihak lainnya yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani terdakwa," kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa menyebut uang tersebut diterima Febrie melalui dua kantor hukum yang didirikannya bersama orang kepercayaannya, Don Ritto alias Idon dan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Penerimaan itu diduga berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan Febrie saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan dan Jampidsus Kejagung. Uang tersebut seolah-olah diberikan sebagai pembayaran jasa hukum.
"Diduga dari penyalahgunaan kewenangan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia seolah-olah
sebagai pembayaran jasa hukum," jelas jaksa.
Jaksa menjelaskan bahwa uang sejumlah Rp79,8 miliar diterima Febrie melalui rekening kantor hukum DR Law Firm yang bersumber dari pihak-pihak yang berperkara. Berikut rincianya:
Penerimaan Tahun 2021
1. Indonesia Exim sejumla sejumlah Rp79,8 miliar dari Indonesia Exim terkait penanganan perkara korupsi dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI periode 2013–2019.
Penerimaan Tahun 2022
2. LPEI sejumlah Rp1,1 miliar.
3. PT Krakatau Steel sejumlah Rp1,1 miliar terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatai Steel.
4. PT Karya Indah Alam Sejahtera sejumlah Rp1,3 miliar terkait penanganan kasus korupsi ekspor minyak goreng CPO.
5. Decky Aditya sejumlah Rp300 juta.
6. Sinarmas Asset Management sejumlah Rp950 juta terkait penanganan perkara TPPU korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
7. Bandung Indah Gemilah sejumlah Rp436 juta terkait penanganan perkara korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
8. PT Inti Sumber Bajasakti sejumlah Rp1,5 miliar terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi impor besi dan baja Tahun Anggaran 2016 – 2021.
9. PT Sinarmas Agro sejumlah Rp1 miliar terkait dengan penanganan perkara korupsi pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015–2022.
10. Insani Mandiri Less sebanyak Rp25 juta.
11. Kosasih Wibowo sejumlah Rp51 juta
12. PT Angkasa Pura II sejumlah Rp1,3 miliar.
Penerimaan Tahun 2023
13. PT Bandung Indah Gemilang sejumlah Rp122 juta terkait penanganan perkara korupsi penyalahgunaan
14. PT Krakatau Steel sejumlah Rp129 juta terkait penanganan perkara korupsi pembangunan pabrik BFC.
15. Sinarmas Asset Management sejumlah Rp1,3 miliar terkait penanganan perkara korupsi dan TPPU Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asuransi Jiwasraya.
16. PT Sinarmas Agro sejumlah Rp2,4 miliar terkait penanganan perkara korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2015-2021.
17. PT Arka Jaya Mandiri sejumlah Rp3 miliar terkait korupsi penyelewengan dana Dana Waskita Beton Precast.
18. PT IntiSumber Bajasakti sejumlah Rp5,4 miliar terkait korupsi impor besi dan baja tahun 2016-2021.
19. PT Jasa Marga sejumlah Rp2 miliar terkait korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II ruas Cikunir sampai Karawang Barat (Tol Layang MBZ).
20. PT Angkasa Pura II sejumlah Rp150 juta.
21. PT Perwira Adhitama Sejati sejumlah Rp6 miliar terkait korupsi impor besi dan baja dan produk turunannya tahun 2016-2021.
22. PT Jasa Marga sejumlah Rp2 miliar terkait korupsi pembangunan Tol Layang MBZ.
23. PT Sinar Mas Agro sejumlah Rp800 juta terkait dengan penanganan perkara pengelolaan danansawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015–2022.
24. PT Waskita Beton PR Mandiri sebanyak Rp8 miliar terkait dengan penanganan perkara terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tol Layang MBZ.
25. Dhaniar Rosandi sejumlah Rp186.
26. Rumpin Gemilang sejumlah Rp3 miliar.
27. Nizam Mustafa sejumlah Rp150 juta
28. Setoran tunai lainnya yang jumlahnya Rp1,9 miliar.
29. Eko Wahjoedi sejumlah Rp500 juta.
30. PT Kencana Cakra Rp500 juta
31. Setoran tunai sejumlah Rp2,3 miliar.
32. Transfer sejumlah Rp250 juta.
Selain penerimaan tersebut, jaksa juga mengungkapkan Febrie melalui Ferry Boboho menerima uang sejumlah SGD 5 juta atau sejumlah Rp55 miliar dari pengusahan Tan Kian terkait penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kemudian, Febrie menerima saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman selaku Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses (CBS) melalui Ferry Boboho terkait penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.
Selanjutnya, penerimaan sejumlah Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada. Penerimaan uang sebesar Rp60 miliar serta tanah dan bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (BAS) dan Heri Janto selaku direktur utama PT BAS.
Febrie juga disebut menerima uang USD440.990 atau sekitar Rp7,9 miliar melalui kantor hukum DR Law Firm dari PT Sinarmas Asset Management terkait penanganan perkara korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Penerimaan uang sejumlah Rp2,4 miliar dari pihak yang berperkara yakni, PT Telekomunika, LPEI serta yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi jalur transmisi UIP Sumbagut. Ada pula penerimaan Rp900 juta yang masuk ke rekening kantor hukum dari Indonesia Eximbank.
Selanjutnya, jaksa menyebut adanya penerimaan dengan total Rp69,4 miliar yang berasal dari sejumlah pihak, yakni PT Arka Jaya Mandiri, PT Bukaka Teknik Utama, LPEI, Infrastruktur Bisnis Indonesia, PT Mora Telematika Indonesia, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, PT Waskita Karya (Persero), PT Sumateraco Langgeng Makmur, PT Sumateraco Langgeng Abadi, Trafigura Asia Trading, Waskita Beton Precast, Tekno Infrastruktur, dan Sumber Indah Permai.
Jaksa juga mengungkap penerimaan sebesar Rp44,5 miliar. Rinciannya, Rp22,5 miliar berasal dari PT Perwira Adhitama Sejati terkait perkara korupsi impor baja dan produk turunannya periode 2016-2021.
Kemudian, terdapat penerimaan Rp10 miliar pada Agustus 2022 serta Rp12 miliar dari Jemmy Sutjiawan pada periode Juni-Juli 2023. Uang tersebut disebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
"Bahwa penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282,00 dan USD440.990 penerimaan saham, tanah dan/atau bangunan oleh Terdakwa melalui Don Ritto alias Idon, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang tersebut, diketahui atau patut diduga oleh Terdakwa merupakan hasil tindak pidana korupsi," kata jaksa.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Febrie Adriansyah Jampidsus Febrie Waskita Karya Sinarmas Group
























