Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jakarta, Jurnas.com – Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Alvon Kurnia menyoroti tidak diterapkannya prinsip Miranda Rules dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan kliennya.
Miranda Rules adalah hak-hak konstitusional tersangka atau terdakwa, termasuk hak untuk tidak menjawab dan hak untuk didampingi penasihat hukum.
Alvon mengatakan, praperadilan merupakan upaya melindungi hak tersangka yang merujuk pada Miranda Rules. Khususnya untuk memastikan aparat hukum menyampaikan hak-hak tersangka.
Menurut Alvon, prinsip tersebut mengajarkan apabila hak tersangka tidak disampaikan oleh aparat penegak hukum, maka proses hukum yang dilakukan dapat dinyatakan batal.
“Miranda Rules itu adalah suatu aturan karena adanya kesalahan dari aparat hukum di Amerika gitu kan. Intinya adalah ada hal yang tidak diucapkan misalnya ‘you have the rights’ gitu ya. Nah itu merupakan menjadi dasar pembatala. Nah, jadi di situ kata-kata itu tidak diucapkan itu menjadi batal. Nah ini menjadi menarik pada saat ini hal itu tidak terjadi pada putusan pada saat ini," kata Alvon.
Alvon menilai persoalan tersebut menjadi relevan dalam perkara Febrie karena menurutnya terdapat prosedur yang tidak dijalankan, tetapi oleh hakim dianggap sebagai persoalan administratif yang tidak mendasar.
“Karena pada saat ini Hak Asasi Manusia sepertinya itu bukan menjadi acuan, tetapi hanya menjadi salah satu perspektif dalam konteks itu,” ujarnya.
Alvon mengatakan, dalam pertimbangan putusan disebutkan adanya persoalan administrasi, tetapi persoalan tersebut dinilai tidak cukup menjadi dasar untuk membatalkan proses hukum.
“Karena di sini berulang kali dikatakan bahwa ya memang di situ ada persoalan administrasi, tetapi itu bukanlah suatu persoalan yang mendasar dan itu bukan menjadi suatu dasar untuk membatalkan dari suatu proses hukum,” katanya.
Menurut dia, kesalahan prosedural seharusnya tidak dipandang terpisah dari upaya memperoleh keadilan substantif. Sebab, prosedur yang keliru dapat memengaruhi keseluruhan proses hukum.
“Padahal suatu kesalahan prosedural itu akan mempengaruhi dari suatu proses secara mendapatkan keadilan substantif,” kata Alvon.
Alvon juga menilai pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Febrie menunjukkan adanya keragu-raguan. Dia kemudian mengaitkannya dengan asas in dubio pro reo, yakni prinsip apabila terdapat keraguan, maka keraguan tersebut semestinya menguntungkan pihak yang disangka atau didakwa.
Dia menegaskan, apabila hakim menemukan adanya keraguan dalam menilai persoalan praperadilan, keraguan tersebut semestinya tidak dialihkan begitu saja ke pokok perkara.
“Ada asas hukum di dalam hukum, apa dalam hukum gitu kan, yang namanya *In Dubio Pro Reo*. Intinya, kalau semisalnya ada keragu-raguan bukan dilemparkan kepada pokok perkara, bukan. Tetapi dia harus menguntungkan kepada siapa yang memohonkan itu,” kata Alvon.
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan perspektif hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Karena itu, apabila terdapat keraguan terhadap keabsahan suatu tahapan proses hukum, semestinya hal tersebut diselesaikan dalam mekanisme praperadilan.
Selain Miranda Rules, Alvon juga menyoroti adanya dugaan kontradiksi antara pertimbangan dalam Putusan Nomor 134 dan Putusan Nomor 135 yang disebutnya berkaitan dengan pemeriksaan calon tersangka.
Dijelaskan, dalam putusan 134 disebutkan pemeriksaan calon tersangka tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya KUHAP. Namun, menurut Alvon, dalam pembacaan putusan 135 justru disebutkan pemeriksaan telah dilakukan ketika masih berada dalam proses di kepolisian.
“Dalam 134 dikatakan bahwa yang namanya pemeriksaan calon tersangka itu tidak ada di dalam peraturan perundang-undangan dalam hal ini adalah KUHAP. Nah tadi kalau misal kita dengar di dalam pembacaan putusan 135 itu terlihat bahwa ini ada, tetapi dia me-refer bahwa sudah ada pemeriksaan pada saat di kepolisian,” katanya.
Alvon menilai persoalan tersebut perlu dicermati kembali karena hukum tidak hanya terdiri atas aturan tertulis, tetapi juga nilai, kaidah, asas, dan norma yang harus dipertimbangkan dalam melihat suatu proses hukum.
Dia mengatakan pihaknya akan mencermati kembali pertimbangan tersebut, meski tetap menghormati putusan hakim tunggal yang menolak permohonan praperadilan Febrie Adriansyah.
"Kami menghormati ini adalah pilihan dan ini adalah keputusan yang diberikan oleh hakim tunggal dan kami menghormati itu,” tutur Alvon.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Putusan Praperadilan


























