Foto: sidang putusan Praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jakarta, Jurnas.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Edwin Basoeki menolak permohonan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Hakim menyatakan penetapan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta penahanannya telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka Febrie tidak dapat dibatalkan hanya karena adanya istilah trading in influence dalam konstruksi perkara.
Surat penetapan tersangka Febrie bernomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 menyebut dugaan rangkaian perbuatan yang dilakukan pada periode 2018 hingga 2026.
"Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," ujar hakim.
Menurut hakim, persoalan mengenai apakah Febrie benar menggunakan jabatannya, melakukan trading in influence, memperoleh keuntungan, serta apakah keuntungan tersebut berasal dari tindak pidana merupakan materi perkara pokok. Dengan demikian, hal tersebut harus dibuktikan dalam persidangan perkara utama, bukan melalui praperadilan
"Menimbang bahwa oleh karena itu hakim berpendapat Pemohon benar sepanjang menyatakan trading in influence tidak boleh digunakan sebagai delik pidana mandiri tanpa dasar undang-undang, tetapi tidak tepat ketika dari premis tersebut ditarik kesimpulan bahwa surat penetapan tersangka nomor TAP-03/F/FD.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 otomatis tidak sah, karena Pemohon tidak ditetapkan sebagai tersangka atas suatu delik mandiri bernama trading in influence," tutur hakim.
Hakim juga menyatakan Kejaksaan Agung telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang relevan sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU.
Bukti tersebut antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan tersangka yang diperoleh sebelum penetapan tersangka pada 24 Juli 2026.
Namun, hakim menyatakan apakah dugaan korupsi yang menjadi pidana asal dan kebenaran aliran TPPU merupakan materi pembuktian pokok perkara.
"Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan serta keterlibatan Pemohon," kata hakim.
Selain itu, Hakim menyatakan rumusan predicate crime harus ada sebagai sumber konstruksi TPPU, tetapi predicate crime tidak harus terlebih dahulu selesai dibuktikan melalui putusan inkrah.
Hakim menyatakan surat penetapan tersangka TPPU Febrie secara eksplisit menyebut tindak pidana asal ialah dugaan tindak pidana korupsi.
"Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, hakim berpendapat tindak pidana asal dalam perkara a quo telah disebut, sedangkan tuntutan Pemohon agar tindak pidana asal terlebih dahulu dibuktikan secara lengkap telah melampaui syarat penetapan tersangka," ujarnya.
Hakim juga menyatakan penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU oleh Kejagung bukan duplikasi dan tidak masuk kategori nebis in idem, meskipun sebelumnya Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Menurut hakim, pelimpahan perkara dari Polri kepada Kejagung merupakan bagian dari sinergi dan kolaborasi dalam penanganan perkara.
"Menimbang bahwa dengan demikian yang menjadi ukuran bukan jumlah surat penetapan tersangka melainkan apakah penetapan tersangka menjadi objek praperadilan ini secara mandiri mematuhi Pasal 90 KUHAP," kata hakim.
"Menimbang bahwa karena syarat tersebut berdasarkan bukti persidangan terpenuhi, adanya penetapan tersangka terdahulu oleh kepolisian tidak dengan sendirinya menyebabkan surat perintah penyidikan PRIN-03/F.2/FD.2/07/2026 tidak sah. Menimbang oleh karena itu dalil keempat pemohon harus ditolak," lanjut hakim.
Hakim juga menilai proses penetapan Febrie sebagai tersangka telah didahului pemeriksaan. Febrie dipanggil pada 17 Juli 2026 dalam rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang saat itu antara lain mengacu pada surat ketetapan tersangka Polda Metro Jaya dan Prin 45 tertanggal 11 Juli 2026.
Sementara itu, pemeriksaan Febrie sebagai saksi pada 24 Juli 2026 dilaksanakan setelah diterbitkan Prin-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026, yang kemudian menjadi dasar surat penetapan tersangka Tap 03/F/FD.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026.
Hakim menyatakan proses tersebut menandakan telah adanya proses pemeriksaan pendahulu sebelum penetapan tersangka. Hakim menyatakan tidak ada ketentuan tenggang waktu antara proses pemeriksaan, ekspos dan penetapan tersangka.
"Menimbang, bahwa sebaliknya pemeriksaan Pemohon sebagai saksi tersebut menunjukkan terdapat proses pemeriksaan yang mendahului penetapan tersangka oleh Termohon sendiri," ujar hakim.
"Menimbang, bahwa mengenai dalil Pemohon tentang tenggang waktu dua hari antara surat pemanggilan saksi dengan tanggal pemeriksaan, Pasal 26 ayat (2) KUHAP memang menghendaki agar pemanggilan diperhatikan jangka waktu yang wajar. Namun ketentuan tersebut tidak menetapkan secara numerik berapa hari yang harus diberikan antara tanggal surat panggilan dengan tanggal pemeriksaan," tambah hakim.
Hakim menyatakan penetapan tersangka TPPU Febrie tidak melanggar asas praduga tidak bersalah. Hakim menyatakan Zet Tadung Allo yang menandatangani surat penetapan tersangka Febrie merupakan penyidik yang sah dalam perkara Febrie sehingga tidak ditemukan cacat kewenangan.
"Menimbang, bahwa oleh karena itu, sepanjang terbukti Dr. Zet Tadung Allo, S.H., M.H merupakan penyidik yang sah dalam perkara a quo, hakim tidak menemukan cacat kewenangan yang menyebabkan surat penetapan tersangka nomor TAP 03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 tidak sah. Menimbang, bahwa dengan demikian, dalil keenam pemohon harus ditolak," ujar hakim.
Hakim menyatakan penahanan Febrie telah memenuhi persyaratan objektif mengenai ancaman pidana yang disangkakan dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan Febrie sesuai ketentuan Pasal 100 ayat 1 KUHAP.
Hakim menyatakan salah satu alasan penahanan Febrie ialah adanya informasi atau keterangan dalam pemeriksaan yang menurut penyidik tidak bersesuaian dengan fakta yang telah ditemukan melalui pemeriksaan saksi-saksi, dokumen dan alat bukti lainnya.
Namun, hakim menyatakan praperadilan tidak menilai apakah keterangan yang disampaikan Febrie sesuai fakta, melainkan hanya menilai legalitas surat penahanan. Hakim menyatakan surat penahanan Febrie juga menyebutkan pemenuhan dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka.
Hakim menyatakan tidak ada kesimpulan yang bisa membatalkan surat penahanan Febrie hanya karena tidak dijelaskan secara eksplisit tentang alasan penahanan dan kekurangan redaksional yang tidak menghilangkan kewenangan serta dua alat bukti dalam surat penahanan tersebut. Hakim menyatakan dalil Febrie tentang tidak sahnya surat penahanan tidak beralasan hukum dan harus ditolak.
"Menimbang, bahwa hakim hanya menilai bahwa dasar yang digunakan penyidik untuk melakukan penahanan tersebut berada dalam salah satu kategori alasan penahanan yang memang dikenal secara eksplisit oleh Pasal 100 ayat 5 KUHAP," kata hakim.
"Menimbang, bahwa dengan demikian terdapat perbedaan mendasar antara mengatakan Pemohon terbukti memberikan keterangan tidak benar, dengan mengatakan penyidik mendasarkan tindakan penahanan pada keadaan yang secara normatif diatur dalam Pasal 100 ayat 5 huruf B KUHAP," lanjut hakim.
Sebagai informasi, permohonan praperadilan Febrie ini teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL. Klasifikasi praperadilan ini terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Termohon dalam praperadilan ini yakni Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menolak praperadilan Febrie dengan nomor registrasi perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Objek klasifikasi praperadilan tersebut terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Termohon I ialah Polda Metro Jaya, Termohon II Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), lalu turut termohon ialah Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hakim menyatakan penggeledahan, penyitaan, pencegahan hingga status tersangka Febrie yang dilakukan penyidik kepolisian sah. Hakim juga menyatakan Kejagung tak perlu melakukan pemeriksaan dari awal atas penanganan perkara Febrie yang dilimpahkan dari Kepolisian.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jaksel


























