Selasa, 25/08/2026 00:33 WIB

Kuasa Hukum Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Langgar Hukum





Gugatan praperadilan ini bertujuan untuk mengoreksi proses dan prosedur penegakan hukum agar berjalan secara benar.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jakarta, Jurnas.com - Tim advokat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah menegaskan gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya merupakan hak tersangka untuk menguji aspek prosedural, bukan substansi perkara pokok.

Gugatan praperadilan ini bertujuan untuk mengoreksi proses dan prosedur penegakan hukum agar berjalan secara benar.

Untuk itu, Febri Diansyah, salah seorang tim kuasa Hukum Febrie Adriansyah menyatakan apabila hakim mengabulkan permohonan praperadilan tidak otomatis menghilangkan perkara pokok.

"Jadi jangan, tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah ya kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang. Tidak. Tidak perlu hal tersebut dikhawatirkan," kata Febri seusai sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 24 Agustus 2026.

Dikatakan, kalaupun praperadilan tersebut dikabulkan, yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Dengan demikian, penegak hukum dapat memperbaiki prosedural penanganan perkara tersebut.

"Artinya kalau putusan praperadilan nanti ini dikabulkan, dinyatakan proses-proses tersebut tidak sah dan melawan hukum misalnya seperti itu. Sehingga praperadilan ini mengabulkan apakah itu terkait dengan penetapan tersangka dibatalkan ataupun penggeledahan dan lain-lain yang dibatalkan, yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya," katanya.

Febri mengatakan pihaknya ingin menempatkan perkara praperadilan tersebut bukan semata-mata sebagai upaya memperjuangkan kepentingan Febrie Adriansyah. Lebih dari itu, gugaran praperadilan ini menjadi momentum untuk mengoreksi proses penegakan hukum.

"Yaitu sebagai upaya untuk meluruskan dan mengoreksi proses hukum yang dilakukan secara melanggar hukum, atau tergesa-gesa dan bahkan terkesan dipaksakan," katanya.

Dia menilai persoalan tersebut menjadi penting. Hal ini mengingat seorang Jampidsus seperti Febrie Adriansyah sekalipun dapat diproses dengan cara yang dinilai melanggar banyak ketentuan. Potensi persoalan serupa dapat menimpa warga negara lainnya.

"Kalau seorang Jampidsus saja itu bisa menjadi pihak yang kena proses hukum yang dipaksakan atau melanggar sampai dengan 40 peraturan atau ketentuan, maka ini tentu berbahaya kalau tidak diluruskan," ujar Febri.

"Banyak pihak bisa menjadi korban. Karena itulah prinsip dasar yang ingin kami bawa dan kami perjuangkan bukan sekadar isu prosedural, tetapi jauh lebih mendasar dari itu," sambungnya.

Menurut Febri, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan memproses seseorang apabila terdapat indikasi tindak pidana. Namun, proses tersebut harus dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku.

"Penegakan hukum seperti apa yang kita harapkan kalau cara menegakkan hukumnya melanggar aturan, melanggar konstitusi, undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan di internal. Itulah yang kami harapkan praperadilan ini bukan sekadar soal Pak FA saja, bukan. Praperadilan ini juga ikhtiar kita bersama untuk mengoreksi dan meluruskan proses hukum yang ada ke depan," tegasnya.

Febri berharap hakim tunggal PN Jaksel dapat melihat dengan jernih gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya. Dikatakan, putusan praperadilan ini dapat menjadi preseden dalam memperbaiki praktik penegakan hukum ke depan.

"Dan harapan kami ini memang bisa menjadi preseden yang kuat ke depan kalau benar-benar putusannya melihat bahwa penegakan hukum itu tidak boleh dilakukan secara melanggar hukum," katanya.

Febrie menegaskan menghormati apa pun putusan hakim yang dijadwalkan dibacakan pada Kamis (27/8/2026). Namun, Febri berharap hakim tunggal PN Jaksel dapat melihat secara jernih dalam memutus perkara praperadilan yang diajukan pihaknya.

"Yang kami harapkan itu sederhana. Hakimnya bisa jernih dalam memutus dan betul-betul kita niatkan proses praperadilan ini untuk melakukan koreksi, meluruskan atau memperbaiki proses hukum yang terjadi selama ini," katanya.

Dalam persidangan hari ini, tim advokat Febrie telah menyerahkan simpulan kepada hakim tunggal PN Jaksel. Dalam simpulannya, tim advokat Febrie Adriansyah menemukan 30 pelanggaran prosedural hukum dalam penanganan perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie. Tak hanya itu, tim advokat juga menemukan adanya 40 aturan yang dilanggar oleh Kejagung dan Polri dalam penanganan perkara tersebut.

Febri mengatakan pihaknya tidak hanya menyerahkan dokumen simpulan, tetapi juga transkrip persidangan dari awal hingga akhir serta matriks pembuktian.

"Kami mengidentifikasi selama proses hukum terhadap FA, baik proses awal di kepolisian ataupun di kejaksaan dan berdasarkan pembuktian di proses persidangan, kami mengidentifikasi dan menyimpulkan, kami tuangkan dalam kesimpulan bahwa terdapat 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar selama proses hukum tersebut," kata Febri seusai persidangan.

Dikatakan, 40 ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum.

"Jadi bukan satu atau dua ya, tetapi 40 peraturan perundang-undangan. Termasuk di antaranya adalah putusan Mahkamah Konstitusi, bagian pertimbangannya ataupun bagian amar putusannya," ujar Febri.

Febri memerinci, terdapat satu bagian dalam konstitusi yang dinilai dilanggar, 23 bagian KUHAP, dua bagian KUHP, serta empat bagian dalam Undang-Undang TPPU.

"Di KUHAP itu ada 23 bagian dari KUHAP yang menurut kami itu dilanggar. Kemudian ada dua bagian di KUHP, empat bagian di Undang-Undang Pencucian Uang, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan," katanya.

Selain itu, pihaknya menyebut terdapat empat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), peraturan kapolri, dan peraturan jaksa agung yang dinilai dilanggar selama proses hukum terhadap Febrie.

Tak hanya itu, Febri mengatakan, dari lima upaya paksa yang menjadi objek permohonan praperadilan, tim advokat Febrie Adriansyah menemukan sedikitnya 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law.

"Dan kami di simpulan juga memerinci satu per satu dari lima upaya paksa yang dilakukan, jadi ada lima upaya paksa yang kami masukkan di permohonan, kami perinci satu per satu yang totalnya ada 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law," ujar Febri.

KEYWORD :

Korupsi Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus TPPu Febrie Sidang Praperadilan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :