Senin, 24/08/2026 19:55 WIB

Langkah Hukum Saat Rekening Diblokir Sepihak oleh Bank





Bagi nasabah yang mengalami kasus serupa, terdapat langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh untuk menguji keabsahan tindakan perbankan.

Ilustrasi pengaduan Bank Mandiri (Foto: Bank Mandiri)

Jakarta, Jurnas.com - Kasus pemblokiran rekening Bank Mandiri milik aktivis Pati memicu gelombang kritik dari berbagai elemen masyarakat.

Insiden ini tidak hanya mengundang kekhawatiran publik yang melahirkan gerakan boikot di media sosial, tetapi juga berdampak langsung pada sentimen pasar hingga membuat saham Bank Mandiri merosot.

Bagi nasabah yang mengalami kasus serupa, terdapat langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh untuk menguji keabsahan tindakan perbankan serta memperjuangkan kembali hak atas rekening.

Berikut ini langkah yang dapat ditempuh nasabah jika rekening diblokir sepihak oleh bank:

1. Klarifikasi Tertulis

Datangi kantor cabang dan kirim surat keberatan resmi meminta dasar hukum/surat penetapan pemblokiran.

2. Pengaduan ke OJK

Laporkan melalui Kontak OJK 157 atau portal Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

3. Mediasi melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)

Menyelesaikan sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

4. Jalur Hukum

Mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri jika terjadi kerugian finansial.

KEYWORD :

Bank Mandiri Kasus Bank Mandiri Pemblokiran Rekening Aktivis Pati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :