Senin, 24/08/2026 18:50 WIB

Hakim PN Jakpus Kabulkan Eksepsi Kejagung, Praperadilan Lodewyk Kandas





Hakim Tunggal, Muhammad Firman Akbar menyatakan pihaknya tidak berwenang mengadili praperadilan Lodewyk terkait dugaan korupsi prograM MBG.

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung.

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung (Kejagung) atas gugatan Praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung.

Hakim Tunggal, Muhammad Firman Akbar menyatakan pihaknya tidak berwenang mengadili praperadilan Lodewyk terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon (Kejagung). Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon," kata hakim saat membacakan amar putusan, Senin, 24 Agustus 2026.

Hakim menegaskan tidak memeriksa sah atau tidaknya proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka terhadap Lodewyk.

"Menimbang oleh karena eksepsi Termohon mengenai kewenangan mengadili dikabulkan, maka eksepsi Termohon selebihnya serta pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata hakim.

"Hakim dengan tegas menegaskan tidak memberikan penilaian apapun terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka maupun penahanan terhadap diri Pemohon," lanjutnya.

Hakim menilai praperadilan Lodewyk seharusnya diajukan di PN Jakarta Selatan. Hal itu dikarenakan tempat kedudukan Kejagung berada di wilayah hukum PN Jakarta Selatan.

Lodewyk mengajukan gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Pusat untuk menguji sah atau tidaknya proses penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Ini merupakan upaya hukum kedua yang diambil Lodewyk setelah menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung.

Setidaknya ada tujuh orang yang diproses hukum Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.

Mereka ialah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri; dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Kejaksaan Agung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya terdapat dugaan penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.

KEYWORD :

Korupsi MBG Lodewyk Pusung Putusan Praperadilan Lodewyk




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :