Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengenakan rompi khas tahanan Kejaksaan Agung.
Jakarta, Jurnas.com – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainul, menilai fenomena corruptor fight back atau perlawanan balik dari pihak yang diduga terlibat korupsi merupakan hal yang nyata dalam proses penegakan hukum, terutama pada perkara-perkara besar yang melibatkan kepentingan banyak pihak.
Pernyataan tersebut disampaikan Zainul saat dimintai tanggapan mengenai dinamika penanganan perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berkembang hingga menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.
Menurutnya, serangan balik terhadap aparat penegak hukum dapat diminimalkan apabila institusi penegak hukum dijalankan oleh aparat yang memiliki integritas dan bebas dari praktik korupsi.
“Corruptor fight back itu nyata. Maka agar tidak mudah diserang balik, aparat penegak hukumnya tidak boleh korup. Kalau aparat penegak hukumnya korup, dia mudah diserang balik,” kata Zainul.
Ia menambahkan, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya banyaknya perkara yang diproses, melainkan terciptanya efek jera (deterrent effect) yang mampu menekan angka korupsi secara signifikan.
“Keberhasilan aparat penegak hukum itu ketika korupsinya sudah sedikit. Korupsi yang sedikit lahir dari deterrent effect yang tinggi, sedangkan deterrent effect yang tinggi lahir dari penegakan hukum yang konsisten,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan di tengah berkembangnya perkara dugaan korupsi MBG yang kini masih dalam proses hukum. Sejumlah kalangan menilai perkara tersebut menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjaga independensi, profesionalisme, dan konsistensi penegakan hukum, terutama ketika kasus menyentuh pihak-pihak yang memiliki posisi strategis.
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Lodewyk Pusung
Pengamat menilai keberhasilan mengungkap perkara korupsi besar tidak hanya bergantung pada kecukupan alat bukti, tetapi juga pada kemampuan aparat penegak hukum mempertahankan integritas lembaga dari berbagai bentuk tekanan maupun upaya pelemahan selama proses penyidikan berlangsung.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi MBG Makan Bergizi Gratis Pukat UGM Perlawanan Koruptor



























