Sebanyak 474 Napi Sudah Dipindah ke Nusakambangan, 115 Warga Binaan Rutan Depok Ikut Dikirim. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus memperkuat pengamanan dan penataan warga binaan melalui kebijakan pemindahan narapidana ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Nusakambangan.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan Atmaja mengungkapkan, sebanyak 3.474 narapidana telah dipindahkan ke Nusakambangan sejak akhir 2024 hingga Oktober 2026.
“Sejak akhir 2024 hingga saat ini, sudah sebanyak 3.474 narapidana yang kami pindahkan ke Nusakambangan. Hari ini, sebanyak 313 narapidana kembali dipindahkan ke Nusakambangan,” ujar Tatan, Rabu (7/10/2026).
Menurut Tatan, pemindahan narapidana tersebut merupakan bagian dari penataan sekaligus penguatan sistem pengamanan di lingkungan pemasyarakatan. Proses pemindahan dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat risiko, pelanggaran, serta kebutuhan pembinaan masing-masing warga binaan.
Pemindahan terbaru dilakukan secara serentak terhadap 313 narapidana dari lima wilayah, yakni Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah Mardi Santoso menjelaskan, Nusakambangan memiliki sejumlah lapas dengan tingkat pengamanan berbeda. Kondisi tersebut memungkinkan Ditjenpas menempatkan narapidana sesuai tingkat risiko dan kebutuhan pembinaan.
“Di Nusakambangan itu ada lapas super maximum security, maximum security, medium security dan minimum security,” kata Mardi.
Menurut dia, keberadaan lapas dengan berbagai klasifikasi pengamanan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembinaan sekaligus pengendalian terhadap warga binaan.
Salah satu kelompok warga binaan yang turut dipindahkan ke Nusakambangan berasal dari Rutan Kelas I Depok. Sebanyak 115 warga binaan dipindahkan, termasuk mereka yang dikaitkan dengan video viral yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Tatan mengatakan, pemindahan tersebut merupakan bagian dari penataan dan penegakan disiplin terhadap warga binaan yang melakukan pelanggaran.
“Untuk yang di Rutan Depok ini ada 115 yang kami pindahkan, termasuk juga yang terdampak dalam video viral beberapa hari yang lalu, kita sudah pindahkan,” ujar Tatan.
Ia menegaskan, penempatan para warga binaan di Nusakambangan tidak dilakukan secara seragam. Mereka akan ditempatkan berdasarkan tingkat pelanggaran dan hasil asesmen. Kebijakan tersebut, kata Tatan, juga menjadi bentuk peringatan sekaligus efek jera bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran aturan pemasyarakatan.
“Sehingga ini merupakan efek jera, kemudian sebagai peringatan. Kita tunjukkan kepada masyarakat kita tidak main-main dengan warga binaan yang melakukan pelanggaran, termasuk pegawai yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Selain memindahkan warga binaan, Ditjenpas juga mengambil tindakan terhadap petugas Rutan Depok yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut. Sebanyak lima pegawai Rutan Depok menjalani pemeriksaan. Satu pegawai telah berproses hukum di Polres Depok, sedangkan empat pegawai lainnya masih menjalani pemeriksaan terkait tanggung jawab mereka sebagai pejabat struktural.
Tatan menegaskan, penindakan tidak hanya diberlakukan kepada warga binaan. Petugas pemasyarakatan yang terbukti melakukan pelanggaran juga akan dikenakan tindakan sesuai ketentuan.
“Kita akan tindak terus, baik itu pegawai maupun warga binaan,” katanya.
Ia memastikan kebijakan pemindahan ke Nusakambangan akan terus dilakukan apabila ditemukan pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
“Kita tidak akan berhenti di sini apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan maupun pegawai. Kita akan tindak. Tidak ada toleransi,” pungkas Tatan
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tatan Dirsan Atmaja Warga Binaan Dipindahkan ke Nusakambangan























