Kamis, 08/10/2026 15:45 WIB

Isu Pemakzulan Gibran Menguat, Ini Mekanisme Pemberhentian Wapres di UUD 45





Wacana pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perbincangan politik

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka (Foto: Ist/Kemenpora)

Jakarta, Jurnas.com - Wacana pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perbincangan politik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024. Namun, putusan tersebut tidak serta-merta memberhentikan Gibran dari jabatan Wapres.

Dalam putusannya pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Putusan itu kemudian memunculkan perdebatan baru mengenai kemungkinan proses politik terhadap Gibran. Salah satu yang menyampaikan wacana tersebut adalah mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu, yang menilai persoalan dalam putusan MK dapat ditindaklanjuti melalui proses politik di DPR.

Hal senada disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. Ia menilai pintu pemberhentian Wapres Gibran melalui mekanisme konstitusi tetap terbuka.

Meski demikian, pemberhentian atau pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden memiliki mekanisme konstitusional yang panjang. Tidak cukup hanya dengan munculnya desakan politik, pernyataan tokoh, atau sebuah putusan MK dalam perkara lain.

Apa itu pemakzulan presiden dan wakil presiden? Dalam UUD 1945, istilah yang digunakan bukan “makzul”, “pemakzulan”, atau “memakzulkan”, melainkan “diberhentikan” dan “pemberhentian”.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul DPR apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Pemberhentian juga dapat dilakukan apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ketentuan tersebut menjadi dasar konstitusional mekanisme pemberhentian di tengah masa jabatan.

Sementara dalam KBBI, “makzul” berarti berhenti memegang jabatan atau turun takhta. “Memakzulkan” berarti menurunkan dari takhta atau memberhentikan dari jabatan.

Dengan demikian, isu pemakzulan Gibran perlu dibedakan dari sekadar perdebatan mengenai keabsahan syarat pendidikan. Untuk sampai pada pemberhentian, terdapat tahapan yang secara tegas diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

Pasal 7B UUD 1945 menempatkan DPR sebagai pihak yang dapat mengajukan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR. Namun, sebelum sampai ke MPR, DPR terlebih dahulu harus meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian.

Pendapat DPR tersebut dapat menyangkut dugaan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau kondisi ketika Presiden dan/atau Wakil Presiden dinilai tidak lagi memenuhi syarat jabatan.

Artinya, wacana pemakzulan tidak dapat langsung berubah menjadi keputusan pemberhentian hanya karena ada dukungan politik di DPR. Ada proses konstitusional yang harus dilalui terlebih dahulu.

Permintaan DPR kepada MK juga tidak bisa diajukan oleh sebagian kecil anggota DPR. UUD 1945 mensyaratkan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota DPR.

Setelah permintaan tersebut diterima, MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR paling lama 90 hari.

Tahapan ini menjadi pembeda penting antara proses politik dan proses hukum dalam mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden. DPR menyampaikan pendapat dalam menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan MK memeriksa dan memutus secara yudisial apakah pendapat tersebut memiliki dasar hukum.

Apabila MK memutus bahwa Presiden atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden, proses belum otomatis berakhir dengan pemberhentian.

DPR kemudian menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. Setelah menerima usul tersebut, MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk mengambil keputusan paling lambat 30 hari.

Dalam sidang MPR, Presiden dan/atau Wakil Presiden juga diberi kesempatan menyampaikan penjelasan. Keputusan pemberhentian harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat jumlah anggota MPR dan disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota yang hadir.

Dengan mekanisme tersebut, putusan MK dan keputusan MPR memiliki fungsi yang berbeda. MK memberikan putusan dalam proses yudisial, sedangkan MPR mengambil keputusan akhir mengenai usul pemberhentian dalam forum politik-konstitusional.

Lalu bagaimana dengan putusan MK soal Gibran? Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, MK juga menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. MK menilai status Gibran sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 telah berakhir ketika ia dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Karena itu, putusan tersebut bukan putusan pemberhentian Gibran sebagai Wakil Presiden. MK justru menyatakan persoalan mengenai keterpenuhan syarat calon setelah pelantikan berada dalam ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan pemenuhan syarat calon Presiden dan Wakil Presiden.

Hal inilah yang membuat isu pemakzulan tidak bisa disamakan dengan hasil perkara PHPU tersebut. Jika ada proses pemberhentian terhadap Wakil Presiden, jalurnya harus mengikuti mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Konstitusi juga memberikan batas yang penting dalam mekanisme pemberhentian. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan untuk masa jabatan lima tahun.

Karena itu, pemberhentian di tengah masa jabatan bukan mekanisme untuk mengganti Presiden atau Wakil Presiden hanya karena keputusan atau kebijakan pemerintah tidak disukai secara politik. Dasar pemberhentian harus terkait dengan alasan yang secara tegas ditentukan dalam Pasal 7A UUD 1945 dan harus dibuktikan melalui mekanisme yang diatur Pasal 7B.

Dengan kata lain, isu pemakzulan Gibran saat ini merupakan wacana politik, bukan keputusan pemberhentian. Untuk berubah menjadi proses konstitusional, harus ada pendapat DPR yang memenuhi syarat, pemeriksaan dan putusan MK, kemudian keputusan MPR sesuai ketentuan UUD 1945.

Mekanisme berlapis tersebut memang dirancang agar Presiden maupun Wakil Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat tidak dapat diberhentikan hanya berdasarkan dinamika politik sesaat, sekaligus tetap menyediakan jalur konstitusional apabila terdapat pelanggaran hukum atau alasan pemberhentian yang telah ditentukan. (*)

Sumber: Jurnal Konstitusi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Hukum Online, Law Justice, dan berbagai sumber lainnya.

KEYWORD :

Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka Putusan MK Wapres Gibran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :