Mata Uang Rupiah pecahan seratus ribu. (Illustrasi-Istimewa)
Jakarta, Jurnas.com - Hingga akhir November 2023, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan utang Pemerintah Indonesia mencapai Rp 8.041,01 triliun, setara dengan 38,11% dari produk domestik bruto (PDB).
Posisi utang tersebut masih berada di bawah batas yang diizinkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu 60%.
Direktur Surat Utang Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Ridwan, menjelaskan rasio utang terhadap PDB cenderung menurun dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu sebesar 39,70% pada akhir 2022.
Deni juga membandingkan rasio utang Indonesia dengan negara lain. Indonesia tergolong lebih rendah, daripada Malaysia 60,4% dari PDB, Filipina 60,9% dari PDB, Thailand 60,96% dari PDB.
Dari total utang pemerintah Rp 8.041,01 triliun, sebanyak 88,61% atau Rp 7.124,98 triliun berasal dari surat berharga negara (SBN), sementara 11,39% atau Rp 916,03 triliun berasal dari pinjaman.
Dari komposisi SBN, sekitar 71,54% atau Rp 5.752,25 triliun berasal dari investor dalam negeri dengan mata uang rupiah, sementara sisanya 17,07% adalah valuta asing.
Pinjaman pemerintah terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp 29,97 triliun dan pinjaman luar negeri Rp 886,07 triliun.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kemenkeu Utang Pemerintah




























