Minggu, 19/04/2026 20:54 WIB

Ketua DPR: Kasus Ahok Masalah Hukum bukan Politik





Status Gubernur DKI Jakarta Ahok selaku terdakwa dugaan penistaan agama harus dibedakan antara masalah hukum dan politik.

Foto Setya Novanto

Jakarta - Permintaan pemberhentian sementara soal status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku terdakwa dugaan penistaan agama harus dibedakan antara masalah hukum dan politik.

Demikian disampaikan Ketua DPR Setya Novanto, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/2). Menurutnya, pemberhentian Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta merupakan masalah hukum yang harus dihormati.

"Ini masalah Ahok harus dibedakan masalah hukum dan masalah berkaitan dengan politik yang ada. Tentu masalah hukum kita percayakan semua kepada mekanisme hukum yang berlaku," kata Novanto.

Hal itu menanggapi aksi demo 212 yang sedang berlangsung di depan Gedung DPR Jakarta. Aksi demo itu menuntut agar DPR mendesak pemerintah untuk memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Novanto meminta, agar menghormati proses hukum terhadap Ahok yang sedang berlangsung di persidangan. Sebab, masalah hukum dan politik harus bisa dibedakan.

"Sekarang sedang sidang kita percayakan itu dengan jalur-jalur ini lah yang harus dibedakan. Sehingga jangan sampai terpancing dengan suasana-suasana politik yang tentu sudah ada jalurnya masing-masing," tegasnya.

"Kita harapkan semuanya bisa memilah-Milah tidak ada hal-hal yang perlu dikhawatirkan, karena kita percayakan kepada pihak-pihak hukum yang sedang melaksanakan ini," demikian Novanto.

KEYWORD :

Demo 212 Demo Ahok Ketua DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :