Selasa, 21/05/2024 08:24 WIB

Pimpinan DPR Sebut Pembahasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Panjang

Saya belum tahu, saya belum tahu itu prosesnya. Yang jelas kalau di DPR kan ada mekanisme yang harus didahului. Bukan ujug-ujug kita langsung, ada badan keahlian yang melihat itu.

Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset membutuhkan waktu yang panjang. Sebab, pembahasan sebuah payung hukum harus dilakukan dengan mekanisme yang ada di Parlemen.

Demikian diutarakan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus kepada wartawan, Rabu (28/6).

"Saya belum tahu, saya belum tahu itu prosesnya. Yang jelas kalau di DPR kan ada mekanisme yang harus didahului. Bukan ujug-ujug kita langsung, ada badan keahlian yang melihat itu," kata dia.

Politikus Golkar ini mencontohkan beberapa tahap yang harus dilalui dalam pembahasan RUU. Salah satunya, melakukan analisis oleh badan keahlian.

Tak hanya itu, Lodewijk menyebut bukan hal mudah menyatukan pandangan 9 fraksi di DPR. Sehingga, butuh waktu lama untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Panjanglah mekanisme di DPR. Baru ada namanya menyatukan sembilan fraksi yang di DPR itu, tidak mudah untuk bicara satu hal. Tidak mudah ya," kata Lodewijk.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Surpres tentang RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan ke DPR. Jokowi menegaskan  nasib RUU Perampasan Aset saat ini ada di DPR.

"RUU Perampasan aset, saya itu sudah mendorong tidak sekali, dua kali. Sekarang itu posisinya ada di DPR," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan pemerintah tidak mungkin terus-menurus mengulangi soal RUU Perampasan Aset tersebut. Jokowi meminta publik mendorong pihak DPR.

"Masak, saya ulang terus, saya ulang terus. Sudah di DPR, sekarang dorong saja yang di sana," kata dia.

 

KEYWORD :

Warta DPR Golkar Lodewijk F Paulus RUU Perampasan Aset




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :