Selasa, 14/05/2024 10:01 WIB

Anggota DPR Sebut Mafia Tanah Libatkan Multi Stakeholder

Itu pasti melibatkan banyak orang, tetapi tentunya orang itu bukan institusi, orang itu adalah oknum-oknum tetapi dari institusi, oknum dari institusi tertentu yang berwenang untuk menindak atau menyelesaikan, karena mereka ada di dalam, otomatis mereka ada konflik kepentingan, maka terjadilah mafia.

Ilustrasi mafia tanah. (Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR RI Ongku P. Hasibuan mengatakan mafia tanah pasti melibatkan banyak unsur (multi stakeholder). Dia tidak yakin kalau mafia tanah hanya sendiri atau dua pihak saja.

"Itu pasti melibatkan banyak orang, tetapi tentunya orang itu bukan institusi, orang itu adalah oknum-oknum tetapi dari institusi, oknum dari institusi tertentu yang berwenang untuk menindak atau menyelesaikan, karena mereka ada di dalam, otomatis mereka ada konflik kepentingan, maka terjadilah mafia," ujar Ongku dalam keterangan resminya, Rabu (28/6).

Menurut dia, jika tidak ada mafia, maka persoalan tanah sengketa akan sangat mudah diselesaikan, tidak mungkin masyarakat yang telah memiliki sertifikat hak milik bisa dibatalkan begitu saja oleh perusahaan yang bersengketa.

"Sertifikat hak milik itu dikeluarkan oleh negara, dalam hal ini adalah Menteri Pertanahan pada saat itu, kalau PT tersebut punya IUPHHK-HTI harusnya BPN tidak bisa mengeluarkan sertifikat, tetapi sekarang BPN sudah mengeluarkan sertifikat sedangkan itu sudah disebut lahan HTI, hal tersebut yang harus dicek yang mana yang lebih dulu terbit," ujar Ongku.

Menurutnya jika surat sudah dikeluarkan oleh institusi negara kemudian dibatalkan oleh institusi negara lainnya, maka terjadi `mafia` disini, sehingga bisa memenangkan pengadilan dari pengadilan tingkat 1 sampai dengan PK.

“Siapa pihak yang ada dibelakang PT DSI sehingga dia bisa menang terus padahal lawannya sudah punya sertifikat,” tanya Ongku.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Ongku Hasibuan mafia tanah sertifikat BPN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :