Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima aduan masyarakat terkait dugaan keterlibatan artis berinisial R, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
"Sejauh ini, setelah kami cek di bagian persuratan belum ada penerimaan laporan dimaksud. Dibagian pengaduan masyarakat maupun PPID Humas juga belum ada," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/3).
"Barangkali bisa dikonfirmasi kembali kepada pelapor dilaporkan ke KPK via apa," sambungnya.
KPK, dikatakan Ali, mengapresiasi informasi yang diperoleh dari masyarakat. Hal ini merupakan peran serta masyarakat dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Dengan cara melaporkan setiap dugaan korupsi ke pengaduan KPK. Tentu pasti akan tindaklanjuti setelahnya," tegas Ali.
Dugaan peran artis berinisial R itu pertama kali diungkap oleh Indonesia Audit Watch (IAW). Sekretaris IAW, Iskandar Sitorus mengungkapkan, telah menyerahkan data mengenai keterlibatan artis itu kepada KPK.
Diduga artis R dan Rafael mempunyai hubungan bisnis bernilai miliaran rupiah. KPK akan mendalami terkait dugaan keterlibatan artis berinisial R tersebut.
“Masih kami dalami inisial R itu siapa. Apakah itu huruf depannya, di tengah, atau di ujung. Karena nama saya juga ada R-nya, tapi bukan saya,” ucap Direktur Penyidikan Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3).
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023.
Belum diketahui konstruksi perkara yang menjerat Alun ini. Namun, secara garis besar, KPK menduga Rafael Alun telah menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011-2023.
"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Kasus yang menimpa Rafael ini bermula dari sorotan netizen terhadap jumlah harta kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar. KPK lalu memeriksa terkait LHKPN-nya.
Terdapat banyak kejanggalan dari harta Rp56 miliar Rafael ini. KPK kemudian menetapkan kasus Alun ke tahap penyelidikan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Rafael Alun Pejabat Pajak Tersangka Korupsi Gratifikasi



























