Minggu, 19/04/2026 18:19 WIB

KPK Pastikan Bakal Panggil Istri Rafael Alun di Kasus Gratifikasi





KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pemanggilan Ernie sebagai saksi dibutuhkan. Namun KPK akan lebih dulu menganalisis materi pemeriksaan Ernie.

"Ya kebutuhan siapa yang perlu dipanggil sebagai saksi pasti kan nanti kami lakukan, cuma kan semuanya butuh waktu untuk dilakukan analisis dulu, fakta-fakta mana yang dibutuhkan keterangan misalnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/8).

"Tapi yang pasti, kemarin dalam proses penyelidikan saja kan dipanggil, pasti nanti berikutnya (dipanggil)," tambah Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi.

Rafael diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang terkait jabatan sepanjang periode 2011-2023. Namun, KPK enggan mengungkapkan nominalnya.

"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," kata Ali.

Penetapan tersangka Rafael bermula dari permintaan keterangan terkait harta kekayaan Rafael Alun yang dinilai janggal. Kemudian KPK menaikkannya ke penyelidikan dan penyidikan.

Dalam proses penyelidikan, KPK telah mengklarifikasi Rafael beserta istri dan anaknya pada Jumat (24/3). Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menyatakan telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya. Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.

KEYWORD :

KPK Rafael Alun Pejabat Pajak Tersangka Korupsi Gratifikasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :