Selasa, 21/05/2024 14:03 WIB

Terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada E Kembali Disidangkan

Terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada E kembali disidang dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Tersangka Putri Candrawathi istri dari tersnagka Ferdy Sambo jalani rekonstruksi. (Foto: Jurnas/Screenshot).

Jakarta, Jurnas.com- Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani persidangan lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini Kamis (2/1/2023).

Agenda persidangan kedua terdakwa hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni agenda duplik atau jawaban dari replik jaksa penuntut umum.

“Betul, sidang Putri Candrawathi dan Richard Eliezer hari ini,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2023).

Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang yang menjadi terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dijatuhi tuntutan hukuman pidana 8 tahun penjara. Sementara Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup akibat terjerat dalam dua perkara, yakni perkara pembunuhan dan perkara perintangan penyidikan.

KEYWORD :

Bharada E Putri Candrawathi Brigadir J




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :