Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid
Jakarta - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur bin Ali Mahdi Al Hamidi mengapresiasi sikap kesatria Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang secara terbuka meminta maaf kepada masyarakat lantaran sejumlah anggota dan petinggi Polri terlibat kasus hukum sepanjang 2022.
"Rakyat pasti memaafkan Kapolri Jenderal Sigit. Stok maaf rakyat Indonesia sangat luas, dan Allah SWT maha pemaaf," ujar Habib Syakur kepada awak media di Jakarta, Kamis (5/1/2022).
Namun Habib Syakur mengingatkan, permohonan maaf Kapolri harus diikuti aksi pembenahan oleh seluruh jajaran polisi di bawah. Jangan sampai Polisi di daerah justru melempem dalam penegakan hukum.
Terkait ini pula, Habib Syakur menilai kepolisian daerah dan kepolisian resort di kabupaten dan kota harus lepas dari intervensi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).
"Secara institusi, Polri saya usulkan agar Polres ataupun Polresta di tingkat kabupaten dan kota itu terpisah dari forkompinda. supaya bisa independen ketika menyisidik kasus-kasus korupsi, penyalahgunaan kewenangan, termasuk kasus politisasi identitas yang marak terjadi," ujar Habib Syakur kepada awak media, Rabu (4/1/2022).
Habib Syakur menyebut polisi akan leluasa dan lepas dari intervensi ketika mengusut kasus yang terkait pejabat daerah, termasuk pimpinan partai politik di daerah.
"Seperti di Kota Malang. Kasus Perindo terkesan polisi sangat takut dengan forkompinda. Padahal ini kan kasus sensitif ya, soal HTI," jelas Habib Syakur.
Habib Syakur menuturkan, ketua Perindo Kota Malang melaporkan dugaan pencemaran nama baik gara-gara fotonya dipublikasi di media sosial sedang berbendera HTI. Namun kasus ini mengendap hanya dengan permohonan maaf dari terlapor.
"Buktinya para terlapor seakan-akan membuat sendiri membuat video permohonan maaf, padahal itu dianjurkan. Atau bisa jadi dipaksa mbuat video permohonan maaf," jelasnya.
Padahal, lanjut Habib Syakur, kasus itu sensitif karena seseorang dituduh HTI. Herusnya Polresta menyidiknya dengan tegas dan memutuskan bahwa yang dituduh itu tak terbukti sebagai pengikut HTI, atau benar tuduhan itu bahwa dia pengikut HTI.
"Apa karena ketua partai? Mereka berlindung di balik forkompinda. Ini jadi tameng," lanjutnya.
Habib Syakur tidak menyalahkan adanya permohonan maaf oleh pihak terlapor, tapi kasua soal HTI diteruskan agar ada akselerasi.
"Tindakan harus tetap dijalankan. Ini kan isu HTI, ormas yang sudah dilarang. Harus dibuktikan apakah benar ataukah tidak benar," lanjutnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Habib Syakur Bin Ali Mahdi Al Hamid
























