Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) penting untuk menciptakan ekosistem ekonomi digital yang memberi kesempatan dan peluang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia untuk tumbuh.
Demikian disampaikan Meutya Hafid dalam keynote speakernya pada acara webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk Ruang Digital dan Urgensi Perlindungan Data Pribadi, yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (12/8).
Selain Meutya Hafid, webinar via zoom yang diselenggarakan DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diikuti 250 mahasiswa dari wilayah Sumatera Utara dan sebagian wilayah Jabodetabek menghadirkan Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan dan Kepala Badan Pelaksana Harian APJII, Arki Rifazka sebagai narasumber.
“Karena kita tahu bahwa ketika kita mendorong ekonomi digital, maka setidaknya atau seminimalnya, yang kita punya adalah perlindungan data nasabah, data konsumen, dan data pelanggan,” kata Meutya.
Dengan demikian, ia mengatakan bahwa penyelesaian RUU PDP merupakan wujud komitmen dan keseriusan Pemerintah Indonesia untuk mendorong pengembangan ekonomi digital.
"DPR berkomitmen menyelesaikan RUU sehingga lahir UU Perlindungan Data Pribadi yang komprehensif," ujarnya.
Selain itu, ia juga berharap kepada masyarakat untuk turut berperan dalam mengimplementasikan UU PDP ketika sudah disetujui disahkan oleh DPR RI dan pemerintah.
"Kalau masyarakat tidak turut berperan, maka undang-undang hanya akan menjadi pagar-pagar atau rambu-rambu yang tidak bisa berfungsi dengan baik," ujarnya.
Untuk itu, politisi perempuan Partai Golkar itu mengatakan tetap membuka ruang partisipasi dan aspirasi publik secara luas dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan RUU PDP.
Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana Harian APJII, Arki Rifazka mengatakan perlindungan data pribadi memiliki kaitan erat dengan perlindungan Hak Asasi Manusia.
Dia berpendapat bahwa upaya pemerintah dalam merevisi undang-undang perlindungan data pribadi, merupakan langkah konkret dalam menjaga hak-hak setiap warganya.
“RUU Perlindungan Data Pribadi merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada hak asasi warga negaranya,” kata Arki.
“Maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi juga makin marak terjadi di Indonesia, membuat perlindungan data semakin tinggi urgensinya,” lanjutnya.
Di tempat yang sama, Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan mengatakan pemerintah mendorong terjadinya peningkatan kegiatan masyarakat di ruang digital. Selain regulasi, Semuel menyatakan Kementerian Kominfo berupaya meningkatkan literasi digital masyarakat.
“Transformasi digital merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan. Untuk melindungi privasi dan data pribadi masyarakat, saat ini Kominfo tengah melakukan pembahasan rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP bersama dengan Komisi 1 DPR RI,” ujarnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
RUU PDP Ekonomi Digital Meutya Hafid























