Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan komitmen DPR untuk mengawal penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun di Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam pertemuan koordinasi yang digelar di Kantor Gubernur Sumatera Utara bersama sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Komisi XIII DPR RI, Kementerian Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Sumut, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, perwakilan warga, serta PT SMART.
Menurut Sugiat, negara harus hadir untuk memastikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak masyarakat dalam setiap penyelesaian konflik agraria.
“Pertemuan ini merupakan langkah penting untuk memastikan adanya kepastian hukum atas status lahan yang disengketakan sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian yang berkeadilan. Komisi XIII DPR RI akan terus mengawal proses ini agar hak-hak masyarakat terlindungi dan seluruh pihak melaksanakan komitmennya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sugiat dalam keterangannya, Jumat (5/6).
Dalam pertemuan tersebut, para pihak mencapai sejumlah kesepahaman penting. Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa lahan yang menjadi objek perkara dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 01881 telah dilakukan enclave dan diberikan NIB tersendiri, yakni NIB 01883 seluas 83,2627 hektare.
Lahan tersebut merupakan objek eksekusi dan dipastikan tidak termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1419/Labuhan Batu milik perusahaan.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN akan menyampaikan secara tertulis kepada PT SMART mengenai status lahan tersebut dengan tembusan kepada seluruh pihak terkait guna memberikan kejelasan administrasi dan dasar penyelesaian selanjutnya.
Para pihak juga sepakat bahwa penyelesaian sengketa atas lahan seluas 83,2627 hektare akan dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam regulasi tersebut, penyelesaian konflik agraria menjadi salah satu sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Selain itu, Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Ombudsman RI akan mengawal serta mengawasi seluruh proses penyelesaian hingga tuntas. Pengawasan dilakukan untuk memastikan lahan tersebut dapat diserahkan kepada warga yang berhak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh pihak yang hadir juga menyatakan komitmen untuk melaksanakan hasil kesepakatan secara bertanggung jawab guna mewujudkan penyelesaian konflik yang adil, damai, dan berkelanjutan.
Sugiat menekankan bahwa penyelesaian konflik agraria Padang Halaban harus mengedepankan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagai prinsip utama.
Ia berharap kesepahaman yang telah dicapai menjadi momentum penting bagi penyelesaian konflik agraria Padang Halaban secara menyeluruh serta dapat menjadi model penyelesaian sengketa agraria yang berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi XIII Sugiat Santoso konflik agraria Padang Halaban sengketa lahan


























