Ketua Baleg DPR, Bob Hasan. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Salah satu substansi penting dalam revisi tersebut adalah penguatan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat serta pelibatan masyarakat dalam pengukuhan kawasan hutan.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU Kehutanan di Jakarta, Senin (20/7).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan seluruh fraksi di Baleg menyatakan persetujuan terhadap hasil harmonisasi sehingga RUU dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya sebagai usul inisiatif DPR.
“Berdasarkan pandangan mini fraksi dari kedelapan fraksi, secara keseluruhan menyetujui konsepsi hasil harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Kehutanan untuk selanjutnya disampaikan kepada pengusul RUU agar diproses sesuai dengan ketentuan,” kata Bob Hasan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Kehutanan, Sturman Panjaitan, menjelaskan pembahasan harmonisasi dilakukan secara intensif sejak 2 Juni hingga 16 Juli 2026 dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah.
Menurut Sturman, hasil pembahasan menghasilkan sedikitnya delapan poin perubahan yang memperkuat substansi RUU.
Salah satu perubahan penting adalah penambahan ketentuan mengenai keberadaan masyarakat adat serta penguasaan dan kepemilikan tanah yang dituangkan dalam Pasal 61A ayat (6) mengenai basis data.
Selain itu, RUU Kehutanan juga mengatur kewajiban pelibatan masyarakat yang terdampak pada seluruh tahapan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3). Ketentuan mengenai partisipasi masyarakat dalam proses pengukuhan kawasan hutan juga dipertegas melalui Pasal 15 ayat (5).
Panja juga menyempurnakan rumusan Pasal 4 ayat (2) mengenai penguasaan hutan oleh negara yang pelaksanaannya menjadi kewenangan pemerintah. Penyempurnaan tersebut diselaraskan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pemerintah berwenang merumuskan kebijakan di bidang kehutanan, mengatur hubungan hukum antara orang dengan hutan, mengelola kawasan hutan, menetapkan status kawasan hutan maupun perubahan statusnya, hingga melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kehutanan.
“Berdasarkan aspek teknis, substantif, dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, panja berpendapat bahwa RUU Kehutanan dapat diajukan sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI,” ujar Sturman.
Dengan disetujuinya hasil harmonisasi oleh Baleg, RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan selanjutnya akan disampaikan kepada pengusul untuk diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Ketua Baleg Bob Hasan RUU Kehutanan masyarakat adat kawasan hutan




























