Kamis, 03/09/2026 23:40 WIB

Menang PTUN, Hakim Pastikan Perkapi Sah Sebagai Organisasi Kurator





PTUN Jakarta telah mengembalikan fokus organisasi profesi pada pembinaan anggotanya secara profesional dan bermartabat.

Ketua Umum organisasi kurator Perkapi, Siking Suryadi (tengah). (Foto; Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI) memenangkan sengketa hukum melawan Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam Perkara Nomor 131/G/2026/PTUN.JKT pada amar putusannya menyatakan menolak permohonan penundaan yang diajukan penggugat serta menerima eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi mengenai penggugat tidak mempunyai kepentingan hukum.

Putusan tersebut dibacakan secara elektronik pada Kamis (3/9).

Dengan putusan tersebut, pengesahan badan hukum PERKAPI yang sebelumnya diterbitkan Menteri Hukum Republik Indonesia tetap memiliki kedudukan hukum. PERKAPI pun menegaskan dirinya sebagai organisasi perkumpulan yang sah dan resmi secara hukum serta dapat menjalankan aktivitas organisasinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sengketa tersebut bermula ketika PKPI menggugat Menteri Hukum Republik Indonesia ke PTUN Jakarta terkait keputusan pengesahan badan hukum PERKAPI. Perkara itu tercatat dengan Nomor 131/G/2026/PTUN.JKT dengan klasifikasi perkara badan hukum.

Dalam gugatannya, PKPI mempersoalkan Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000042.AH.01.07.TAHUN 2026 tertanggal 21 Januari 2026 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia.

PKPI meminta keputusan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah dan dicabut beserta seluruh akibat hukumnya.

Persoalan yang diperdebatkan antara lain berkaitan dengan penggunaan nama organisasi. PKPI sebelumnya berpendapat terdapat persamaan pada pokoknya antara nama Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia dengan Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI).

Namun, dalam proses persidangan, tim kuasa hukum PERKAPI mempertahankan posisi bahwa PERKAPI merupakan subjek hukum yang berdiri secara mandiri dengan nama, singkatan, anggaran dasar, identitas, dan lambang organisasi yang berbeda dari PKPI.

Tim penasihat hukum PERKAPI dari Amar Law Firm & Public Interest Law Office yang diwakili Imanuel Gulo menyambut positif putusan tersebut.

“Selaku kuasa hukum PERKAPI, tentu kami bersyukur, menyambut baik dan mengapresiasi Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam Perkara Nomor 131/G/2026/PTUN.JKT yang dibacakan secara elektronik pada hari ini,” kata Imanuel Gulo.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam menegakkan keadilan, ketertiban hukum administrasi, sekaligus menjamin kemerdekaan berserikat sebagaimana dijamin konstitusi.

“Kemenangan ini bukan hanya milik PERKAPI, melainkan kemenangan bagi seluruh kurator dan pengurus di Indonesia yang menjunjung tinggi profesionalisme dan menolak segala bentuk monopoli wadah profesi secara sewenang-wenang,” ujarnya.

Imanuel Gulo mengatakan, putusan PTUN Jakarta juga mengonfirmasi pokok bantahan PERKAPI sejak awal bahwa sengketa tersebut tidak dapat dibangun hanya berdasarkan kekhawatiran atau klaim subjektif mengenai adanya persamaan identitas organisasi.

“PERKAPI adalah subjek hukum yang berdiri secara mandiri, dengan nama Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia, singkatan PERKAPI, anggaran dasar, identitas, dan lambang yang berbeda dengan PKPI,” katanya.

Ia menambahkan, dalam persidangan pihaknya juga mempersoalkan kedudukan hukum PKPI sebagai penggugat. Menurut Imanuel Gulo, PKPI tidak dapat menunjukkan adanya kepentingan hukum yang nyata, langsung, dan personal yang dirugikan akibat berdirinya PERKAPI.

“Berdirinya PERKAPI tidak merugikan Penggugat. Penggugat tidak memiliki hak monopoli atas kata ‘Persatuan’ dan frasa generik profesi ‘Kurator dan Pengurus Indonesia’ yang telah digunakan secara harmonis oleh organisasi senior seperti AKPI, IKAPI, dan HKPI,” katanya.

Dari sisi operasional,  Imanuel Gulo menyebut PKPI juga tetap dapat menjalankan kegiatan organisasinya setelah terbitnya keputusan Menteri Hukum mengenai pengesahan PERKAPI pada 21 Januari 2026.

Ia menyebut PKPI tetap menjalankan operasional, menyelenggarakan pendidikan profesi, menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, serta melakukan aktivitas organisasi lainnya.

“Fakta persidangan membuktikan bahwa pasca terbitnya Keputusan Menteri Hukum RI, PKPI tetap bebas menjalankan seluruh operasionalnya. Tidak ada satu pun kerugian operasional atau kesesatan identitas di masyarakat yang berhasil dibuktikan oleh Penggugat,” ujarnya.

Karena itu, menurut Imanuel Gulo, diterimanya eksepsi legal standing yang berujung pada ditolaknya gugatan PKPI. Kondisi ini menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan pada pokok sengketa.

PTUN Jakarta telah mengembalikan fokus organisasi profesi pada pembinaan anggotanya secara profesional dan bermartabat,” tegasnya.

Ketua Umum PERKAPI Siking Suryadi mengatakan bahwa putusan PTUN Jakarta semakin memberikan kepastian bagi organisasi untuk menjalankan seluruh agenda dan program yang telah disusun.

Menurut Siking, roda organisasi PERKAPI selama proses gugatan berlangsung tetap berjalan dan tidak terganggu.

“Roda organisasi tetap berjalan. Adanya gugatan tersebut tidak mengganggu aktivitas dan program-program PERKAPI,” kata Siking.

Ia mengatakan PERKAPI sejak awal menghormati proses hukum yang berjalan di PTUN Jakarta. Karena itu, organisasi tetap fokus menjalankan kegiatan, melakukan pembinaan anggota, serta membangun profesionalisme kurator dan pengurus di Indonesia.

“Putusan ini tentu menjadi kabar baik bagi seluruh anggota PERKAPI. Kami akan tetap fokus pada tujuan organisasi dan menjalankan aktivitas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Siking menegaskan, kemenangan di PTUN Jakarta bukan menjadi alasan bagi PERKAPI untuk berhenti berbenah. Sebaliknya, putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan serta profesionalisme para anggotanya.

Sebelumnya, gugatan PKPI terhadap Menteri Hukum terkait pengesahan PERKAPI telah tercatat secara resmi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta dengan Nomor 131/G/2026/PTUN.JKT. Data SIPP PTUN Jakarta mencatat PKPI sebagai penggugat dan Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai tergugat dalam perkara berkategori badan hukum.

Dengan ditolaknya gugatan PKPI, keputusan administrasi negara yang menjadi objek sengketa tidak dibatalkan dalam perkara tersebut. Siking menegaskan, PERKAPI akan melanjutkan roda organisasi dan seluruh kegiatan profesinya sesuai dasar hukum dan anggaran dasar organisasi.

 

 

 

KEYWORD :

PTUN Jakarta organisasi PERKAPI Siking Suryadi gugatan PKPI organisasi kurator




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :