Kamis, 03/09/2026 17:42 WIB

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Perluas Jaminan Sosial Pekerja





Jadi, Pasal 129 itu murni usulan DPR, bukan dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) atau serikat buruh.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi IX DPR RI menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk melalui penguatan skema jaminan pesangon.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh atau Ninik mengatakan, usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan murni inisiatif DPR RI.

“Jadi, Pasal 129 itu murni usulan DPR, bukan dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) atau serikat buruh,” kata Ninik dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/9).

Ninik menjelaskan, gagasan tersebut salah satunya dilatarbelakangi mekanisme pencadangan kewajiban imbalan kerja yang selama ini dilakukan perusahaan sebagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 24.

Menurut legislator Fraksi PKB itu, perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan untuk memenuhi kewajiban imbalan kerja. Namun, dana tersebut masih berada di internal perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan.

“Skemanya sebenarnya setiap perusahaan sudah mencicil, seperti tertuang di PSAK 24. Di situ sudah ada yang disisihkan, cuma itu disisihkan sendiri oleh perusahaan, dan tidak dipisahkan dari kekayaan perusahaan,” ujarnya.

Karena itu, DPR mengusulkan perubahan mekanisme dengan mengelola dana jaminan pesangon melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dengan skema tersebut, dana pesangon diharapkan lebih terjamin ketika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Nah sekarang ditarik langsung dan dimasukkan ke BPJS Ketenagakerjaan sehingga jika nanti ada suatu problem tidak lagi memberatkan pengusaha,” kata Ninik.

Ia mengatakan, usulan tersebut juga berkaca pada sejumlah kasus perusahaan besar yang mengalami kepailitan atau persoalan keuangan sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran pesangon kepada para pekerjanya.

Ninik mencontohkan kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya skema perlindungan pesangon yang lebih kuat.

“Contoh, seperti kasus Sritex. 10.000 pekerjanya tidak dapat pesangon, dan saat itu kami memaksa BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan pesangon kepada mereka karena pas juga menjelang Lebaran,” ujarnya.

Selain pengelolaan dana melalui BPJS Ketenagakerjaan, DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema jaminan pesangon tersebut.

Menurut Ninik, kontribusi pemerintah tidak harus menanggung seluruh kebutuhan pendanaan. Namun, keterlibatan pemerintah dinilai penting agar beban perlindungan pekerja tidak sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.

“Tidak harus 100 persen, tetapi yang penting ada kontribusi dari pemerintah karena selama ini yang ada hanya kontribusi dari perusahaan saja,” katanya.

Ninik berpandangan, penguatan skema jaminan pesangon melalui RUU Perlindungan Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus meringankan beban perusahaan ketika terjadi PHK atau perusahaan menghadapi persoalan keuangan.

Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki mekanisme jaminan sosial yang mampu memastikan hak pekerja tetap terpenuhi ketika terjadi risiko hubungan kerja.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX Nihayatul Wafiroh RUU Ketenagakerjaan jaminan sosial pekerja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :