Anggota Komisi VIII DPR RI, Hetifah Sjaifudian. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian menyoroti ketimpangan antara besarnya mandat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan dukungan anggaran yang tersedia.
Hetifah mengatakan, dengan jumlah 142,3 juta perempuan dan 88,81 juta anak yang perlu diberdayakan dan dilindungi, pagu anggaran Kemen PPPA pada 2027 hanya sebesar Rp207,25 miliar.
Bahkan setelah mendapatkan tambahan anggaran Rp20 miliar, masih terdapat kebutuhan sekitar Rp372,49 miliar yang belum terakomodasi.
“Mandat Kemen PPPA sangat besar, sementara dukungan anggarannya sangat terbatas. Kalau kesejahteraan perempuan dan anak memang menjadi prioritas negara, keberpihakan itu juga harus tercermin dalam politik anggaran,” ujar Hetifah di Jakarta, Kamis (3/9).
Menurutnya, keterbatasan fiskal memang mengharuskan pemerintah menentukan skala prioritas. Karena itu, Kemen PPPA diminta mempertajam program yang paling mendesak agar kebutuhan tambahan anggaran dapat diperjuangkan secara lebih terarah dalam pembahasan RAPBN 2027.
Hetifah menyebut sejumlah program yang membutuhkan perhatian khusus, salah satunya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera yang membutuhkan sekitar Rp26 miliar, tetapi belum memperoleh alokasi anggaran.
Selain itu, penguatan Sistem Nasional Pengawasan Hak Perempuan dan Anak (SNPHAR) dan Sistem Pendataan Hak Perempuan dan Anak (SPHPN) juga dinilai penting sebagai basis data dalam penyusunan kebijakan perlindungan perempuan dan anak.
Perhatian juga perlu diberikan terhadap upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di ruang digital. Hetifah menyebut, dari kebutuhan tambahan sekitar Rp88 miliar untuk program tersebut, anggaran yang tersedia baru memenuhi sekitar tiga persen.
“Ancaman terhadap anak di ruang digital berkembang cepat. Negara tidak boleh terlambat membangun sistem pencegahan dan perlindungannya,” tegasnya.
Hetifah juga mengingatkan agar keterbatasan anggaran pemerintah pusat tidak berdampak pada lemahnya layanan perlindungan perempuan dan anak di daerah.
Saat ini, Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebesar Rp118 miliar baru mencakup 305 daerah. Sementara itu, Kemen PPPA mengusulkan tambahan anggaran agar cakupannya dapat diperluas menjadi 444 daerah.
Menurut Hetifah, karakter Kemen PPPA sebagai kementerian koordinatif tidak dapat dijadikan alasan untuk memberikan dukungan anggaran yang terlalu kecil.
Justru, kata dia, Kemen PPPA membutuhkan kapasitas yang memadai untuk memastikan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah bergerak bersama dalam upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Jangan sampai mandatnya nasional dan persoalannya besar, tetapi kapasitas anggarannya terlalu kecil. Kita perlu memastikan anggaran yang tersedia benar-benar cukup untuk membuat perlindungan perempuan dan anak hadir sampai ke daerah dan dirasakan masyarakat,” pungkas Hetifah.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi VIII Hetifah Sjaifudian anggaran Kemen PPPA APBN 2027
























