Anggota Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya. (Foto: Dok. Fraksi Golkar)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mewanti-wanti agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan tidak menjadi regulasi yang hanya mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu.
Dia menegaskan, mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK) maupun aturan konservasi lingkungan harus tetap memberikan manfaat bagi masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam.
Hal itu disampaikan Bambang usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Sekretaris Utama dan Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola NEK Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/9).
RDP tersebut membahas pendalaman Naskah Akademik dan draf RUU Perubahan Iklim yang diajukan pemerintah.
Menurut Bambang, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara rinci mengenai tata kelola serta mekanisme perdagangan karbon yang akan diatur dalam RUU tersebut.
Kejelasan mekanisme dinilai penting agar kebijakan ekonomi karbon tidak justru membatasi akses masyarakat lokal terhadap sumber daya alam yang selama ini menjadi sumber penghidupan.
“Kami berharap RUU ini tidaklah merupakan RUU bagi kaum elitis. Tolong ini jangan menjadi perdagangan kaum elitis saja, di mana hutan atau sumber daya ekologi lainnya malah membelenggu masyarakat gara-gara diberikan batasan-batasan atas nama kelestarian. Pemanfaatan kepada masyarakatnya jangan sampai minim,” tegas Bambang.
Politikus Golkar itu menekankan, semangat pengendalian perubahan iklim harus berjalan beriringan dengan prinsip keadilan. Jangan sampai masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan dan sumber daya alam justru menjadi pihak yang paling terdampak dari penerapan kebijakan konservasi dan perdagangan karbon.
“Jangan sampai masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan sumber daya alam justru kehilangan akses dan manfaat karena kebijakan yang dibuat atas nama pengendalian perubahan iklim,” ujarnya.
Selain memastikan aspek keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam, Bambang menilai RUU Perubahan Iklim harus menjadi fondasi bagi sistem mitigasi bencana yang terstruktur dan terintegrasi.
Menurutnya, perubahan iklim telah meningkatkan berbagai risiko bencana sehingga pemerintah membutuhkan sistem yang mampu melakukan antisipasi sejak dini, bukan sekadar bertindak setelah bencana terjadi.
“Ini merupakan bentuk awareness kita di dalam bagaimana melihat perubahan iklim, lalu kemudian kita memitigasi semua risiko-risiko yang ada akibat bencana alam dan seterusnya. Poinnya itu kita tidak ‘kagetan’, karena ini sudah masuk ke dalam sistem dan tata kelola yang terintegrasi,” tandas Legislator dari Dapil Bangka Belitung tersebut.
Dalam rapat tersebut, KLH/BPLH RI memaparkan bahwa draf RUU Perubahan Iklim telah memuat kewajiban pengintegrasian rencana mitigasi dan adaptasi perubahan iklim hingga ke instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan kerangka mekanisme Loss and Damage atau kehilangan dan kerusakan untuk merespons dampak bencana yang ditimbulkan perubahan iklim secara terukur.
Bambang berharap berbagai ketentuan tersebut nantinya tidak berhenti sebagai kerangka regulasi, tetapi mampu memastikan kebijakan pengendalian perubahan iklim benar-benar memberikan perlindungan sekaligus manfaat bagi masyarakat.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi XII Bambang Patijaya RUU Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup























