Minggu, 19/04/2026 06:38 WIB

Tegas, Pimpinan Komisi III DPR Suruh Mahfud MD Pelajari UU MD3





Politikus Golkar itu meminta Mahfud untuk pelajari terlebih dahulu Undang-Undang MPR, DPR, dan DPD (UU MD3) agar tak sembarangan menilai DPR yang hanya irit bicara saat membahas kasus besar ini.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Adies Kadir. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir angkat bicara terkait pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyebut anggota DPR terkesan diam dalam menyikapi kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J

Adies menyindir balik pernyataan Mahfud MD. Dia tegaskan, DPR saat ini tengah memasuki masa reses, sehingga belum ada upaya tindak lanjut dalam menyikapi persoalan yang melibatkan internal polisi itu. 

"Lagi reses, masa boleh kita panggil-panggil? Kalau sudah masuk pasti kita panggil," kata Adies di Jakarta, Rabu (10/8). 

Politikus Golkar itu meminta Mahfud untuk pelajari terlebih dahulu Undang-Undang MPR, DPR, dan DPD (UU MD3) agar tak sembarangan menilai DPR yang hanya irit bicara saat membahas kasus besar ini. 

"Pak Mahfud itu ngerti enggak kita lagi reses, suruh pelajari dulu dia MD3-lah baru ngomong," demikian kata Adies. 

Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya mengungkapkan rasa heran dari masyarakat lantaran Komisi III DPR yang pasif dalam merespon kasus tewasnya Brigadir J ini. 

Eks Ketua MK itu menuturkan, DPR biasanya sudah sibuk meminta kejelasan dari berbagai pihak yang terkait untuk mendalami kasus tersebut. 

"Semua heran kenapa kok DPR semua diam ini kan kasus besar, biasanya kan ada apa, paling ramai manggil, ini mana enggak ada tuh,” katanya dikutip dari salah satu wawancara nya dengan stasiun televisi swasta, Minggu (7/8).

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Adies Kadir penembakan Brigadir J Ferdy Sambo Golkar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :