Gadung Mahkamah Konstitusi RI. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro menilai dukungan partai politik menjadi faktor penting dalam implementasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pemilihan legislatif.
Menurut dia, dukungan tersebut dibutuhkan agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat diakomodasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang saat ini tengah berlangsung.
“Selama ini, ketentuan itu memang telah dimasukkan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum, tetapi tidak disertai dengan sanksi tegas bagi partai politik tidak bisa memenuhi ketentuan itu,” kata Bawono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/5).
Ia menilai putusan MK tersebut mencerminkan keberpihakan terhadap masa depan serta kiprah perempuan dalam dunia politik nasional.
Karena itu, menurut dia, partai politik yang mendukung putusan tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen terhadap penguatan representasi perempuan di parlemen.
Selain itu, dukungan partai politik terhadap putusan MK juga dinilai menjadi ukuran kualitas kaderisasi perempuan di internal partai.
“Dukungan terhadap putusan tersebut sekaligus menjadi parameter untuk mengukur kualitas partai politik dalam memiliki kecakapan dan kemampuan proses kaderisasi perempuan,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen pada pemilihan legislatif.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon legislatif wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
MK juga menegaskan apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka Komisi Pemilihan Umum di tingkat pusat maupun daerah dapat menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan terkait.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat sidang pengucapan putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/5).
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Putusan MK keterwakilan perempuan RUU Pemilu Bawono Kumoro partai politik

















