Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) Wiwiek Widiyanti usai membuat laporan. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) Wiwiek Widiyanti melaporkan seorang oknum berinisial M atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Oknum M diketahui mencatut nama Wiwiek untuk menawarkan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Sosial.
"Diduga melakukan pencemaran nama baik dengan mengaku-ngaku mendapatkan mandat dari kepala biro umum untuk mencari pemenang dalam proyek pengadaan barang dan jasa dengan Kementerian Sosial," ujar Plt Kepala Biro Hukum Kemensos, Evy Flamboyan M, Rabu (27/10/2021).
Evy menerangkan, modus oknum tersebut dengan mengaku sebagai utusan bu Wiwiek. Kemudian menawarkan kepada calon korban terkait proyek di Kemensos dengan fee tertentu.
"Dia mengaku sebagai utusannya bu Wiwiek, tangan kanannya lah lalu menawarkan kepada calon korban (saksi) R bahwa ada proyek di Kemensos dan meminta untuk memberikan fee dengan jumlah tertentu," imbuhnya.
"Tapi setelah dikonfirmasi, tidak benar ada proyek seperti itu," lanjut Evy.
Ini Lima Lokasi Gerai SIM Keliling di Jakarta
Lebih jauh, Evy menegaskan setiap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemensos tidak dilakukan perseorangan. Melainkan melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).
Kemensos pun langsung melaporkan M ke pihak berwajib guna mencegah peristiwa serupa kembali terulang. Dalam hal ini, laporan teregister dengan nomor LP/B/5344/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 27 Oktober 2021.
Sementara oknum M disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Penyebaran Nama Baik Melalui Media Elektronik.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kemensos Pencatutan Nama Polda Metro





















