Sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
SIM Keliling hanya dapat melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C
Mahasiswa Kedokteran Universitas Yarsi semester tujuh yang merupakan korban penganiayaan oleh seniornya yang berinisial AE ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling di 13 lokasi di wilayah Jadetabek pada hari Senin
Layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Dari 43 tersangka itu, 38 orang di antaranya sudah dilakukan penahanan.