Rabu, 26/08/2026 17:20 WIB

Polda Metro dan Bank Mandiri Sepakat Buka Kembali Rekening Botok Pati





Kami melakukan klarifikasi terhadap sebuah informasi yang bermula dari unggahan media sosial sebagaimana yang terunggah oleh suatu akun di media sosial.

Direktur Utama Bank Mandiri Riduan dalam jumpa pers di Ruang MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8). (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com Bank Mandiri memastikan akan membuka kembali rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok Pati, yang sebelumnya sempat ditunda transaksinya atas permintaan aparat penegak hukum (APH).

Keputusan tersebut disampaikan Direktur Utama Bank Mandiri Riduan dalam jumpa pers di Ruang MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8).

Pembukaan kembali rekening dilakukan setelah adanya permintaan dari Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya.

“Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti, Pak Direskrimum, apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi,” kata Riduan.

Riduan juga menyampaikan permohonan maaf kepada Supriyono dan pihak-pihak yang merasa dirugikan atau tidak berkenan atas penundaan transaksi rekening tersebut.

“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih. Mohon maaf apabila ada hal yang kurang berkenan. Kami akan selalu memegang amanah daripada nasabah dan masyarakat dengan baik untuk menyelenggarakan pelaksanaan perbankan secara pruden, sehat, dan memberikan layanan terbaik,” ujarnya.

Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penundaan transaksi rekening Supriyono dilakukan setelah pihaknya menerima informasi yang bermula dari unggahan di media sosial.

Menurut Iman, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada pemilik rekening sekaligus para donatur terkait pengumpulan donasi.

“Kami melakukan klarifikasi terhadap sebuah informasi yang bermula dari unggahan media sosial sebagaimana yang terunggah oleh suatu akun di media sosial. Kemudian hal ini kami lakukan tentunya dalam rangka menjaga dan memberikan perlindungan baik itu kepada pemilik akunnya maupun kepada para donatur,” jelas Iman.

Ia mengatakan, pengumpulan donasi memiliki ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi. Karena itu, kepolisian melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap sejumlah pihak terkait.

“Karena di dalam hal pengumpulan donasi, tentunya ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur agar baik itu donatur maupun penerima donasi memperoleh perlindungan hukum oleh negara,” sambungnya.

Setelah proses klarifikasi dilakukan, Polda Metro Jaya mengaku telah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait mengenai donasi dan rekening milik Supriyono.

Iman menegaskan, penundaan transaksi tersebut sejatinya dapat dilakukan hingga lima hari kerja berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, kepolisian memilih bergerak cepat setelah fakta-fakta yang diperlukan diperoleh.

“Namun demikian kami bergerak cepat untuk memastikan sehingga proses demokrasi dan penyampaian pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang juga bisa terlindungi bagi seluruh masyarakat,” katanya.

Atas dasar itu, Polda Metro Jaya menyatakan penundaan transaksi rekening Supriyono dapat dihentikan dan rekening tersebut kembali menjadi kewenangan Bank Mandiri.

“Selanjutnya terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri,” tegas Iman.

Ia menambahkan, kepolisian juga berkepentingan memastikan data pribadi para donatur maupun Supriyono tetap terlindungi dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami tegaskan, setelah kami melakukan konfirmasi terhadap berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa hukum tersebut, maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dapat dibuka kembali,” tukasnya.

Dalam jumpa pers tersebut turut hadir Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri, Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, serta Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Polda Metro Bank Mandiri aktivis Pati Botok Pati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :