Sabtu, 18/04/2026 12:47 WIB

KPK Diminta Tak Tutupi Hasil Pemeriksaan Ajudan Lili Pintauli





KPK diminta tidak memberikan perlakuan berbeda kepada saksi yang memiliki hubungan pekerjaan dengan pimpinan.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Foto: Dok KPK)

Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutupi hasil pemeriksaan saksi bernama Oktavia Dita Sari, selaku ajudan dari Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai KPK sedang menyembunyikan sesuatu. Seharusnya KPK tidak memberikan perlakuan berbeda kepada saksi yang memiliki hubungan pekerjaan dengan pimpinan.

"Sikap KPK yang tidak mengumumkan hasil pemeriksaan ajudan Ibu Lili mengindikasikan dugaan ada sesuatu yang coba disembunyikan. Meski saksi memiliki keterkaitan dengan Ibu Lili seorang pimpinan, bukan berarti harus ada perbedaan perlakuan dengan saksi-saksi lain," ujar Boyamin dalam keterangannya, Jumat (10/9).

Boyamin menilai, sikap tertutup ini telah mengkhianati asas transparansi yang sering kali digaungkan oleh Lembaga Antikorupsi.

"Bagaimana KPK menuntut pihak lain transparan jika dirinya malah tertutup? Kalau tidak salah perbuatan ini bisa masuk kategori munafik," kata dia.

Selain itu, Boyamin juga mengingatkan KPK untuk patuh terhadap Azas Keterbukaan sebagaimana diatur  ketentuan Pasal 5 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berazaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas," kata Boyamin.

Seperti diketahui, Oktavia Dita Sari diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Senin (6/9) lalu.

Oktavia diperiksa untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai, Yusmada. Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri belum menjawab pertanyaan awak media mengenai hasil pemeriksaan itu.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan Lili Pintauli terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik. Dia terbukti berkomunkasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Kendati bersalah, Lili hanya dijatuhi sanksi oleh Dewas hanya berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.

KEYWORD :

KPK Lili Pintauli Siregar Pelanggaran Kode Etik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :