Selasa, 16/04/2024 17:25 WIB

Komisi III DPR: KPK Dalam Senyap dan Diam Harus Berikan Efek Kejut

KPK tidak perlu mempertontonkan ke ruang publik terkait penindakan kasus korupsi. Namun, dalam senyap dan diam lembaga adhoc itu bisa bekerja melakukan penindakan.

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu mempertontonkan ke ruang publik terkait penindakan kasus korupsi. Namun, dalam senyap dan diam lembaga adhoc itu bisa bekerja melakukan penindakan.

Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, saat rapat dengar pendapat dengan KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/4). Menurutnya, institusi pimpinan Firli Bahuri itu harus terus memberikan efek kejut dalam penindakan kasus korupsi.

"Saya memberikan dorongan kepada KPK jangan berhenti untuk memberikan efek kejut dalam penindakan-penindakan terhadap korupsi. KPK tidak diam saja tetapi KPK juga tidak berkoar-koar melakukan festivalisasi kasus, teriak-teriak di ruang publik, tapi dalam senyap dan diam lakukan penindakan supaya ada efek kejut," kata Herman.

Hal itu menanggapi adanya penilaian dari segelintir pihak yang menyebut bahwa KPK telah dilemahkan. Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, tidak ada yang bisa melemahkan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di tanah air.

"Ada anggapan bahwa KPK sudah dilemahkan, inilah tantangan pimpinan KPK hari ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa KPK tidak bisa dilemahkan, hanya pola kerja KPK hari ini dengan KPK yang lalu tentu berbeda," tegas Herman.

KEYWORD :

Virus Corona Warta DPR Komisi III DPR Herman Herry KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :