Jum'at, 26/04/2024 21:18 WIB

Serikat Pekerja Sriwijaya Sesalkan Sikap Pemegang Saham yang Melanggar KSM

Harus dicermati, jangan-jangan penggunaannya bukan untuk perputaran menyehatkan perusahaan, tapi displit buat yang lain

Diskusi kisruh Sriwijaya vs Garuda Indonesia

Jakarta, Jurnas.com - Asosiasi Serikat Pekerja Sriwijaya Air (ASPERSI) menyesalkan sikap pemegang saham PT Sriwijaya Air yang dianggap telah melanggar Perjanjian Kerjasama Manajemen (KSM) antara Sriwijaya Air dengan PT Garuda Indonesia Group secara sepihak.

Sikap ASPERSI ini disampaikan dalam rilis Diskusi Publik “ Sriwijaya Air vs Garuda Indonesia di Angkring PAS, Tebet Barat VIII No.8 Kota Jakarta Selatan, Minggu, 22 Januari 2019.

Ketua Umum ASPERSI Pritanto Ade Saputro mengatakan, KSM antara Sriwijaya Air dengan Garuda Indonesia dibuat dan telah disepakati sesuai tujuan untuk menyelamatkan PT.Sriwijaya dari kebangkrutan tahun 2018.

Kata Ade Saputro, kondisi kinerja perusahaan dalam hal keuangan dan operasional selama dikelola oleh Manajemen KSM telah menunjukan hasil kinerja yang positif dan hasilnya telah dirasakan oleh seluruh karyawan.

"Faktanya, selama dikelola oleh Manajemen hasil dari KSM, telah berjalin hubungan Industrial yang harmonis dan merasa nyaman dalam melaksanakan pekerjaannya dan hal ini berdampak pada peningkatan dalam memberikan pelayanan kepada penumpang," jelas Ade.

Ade juga menegaskan, sejak dikelola oleh manajemen hasil KSM, seluruh karyawan merasakan terjadi peningkatan dari sisi kesejahteraan.

Dengan dasar itulah, lanjut Ade, pihaknya menyesali sikap Pemegang Saham yang telah melanggar Perjanjian KSM secara sepihak.

"Kami meminta kepada Pemegang Saham untuk mematuhi semua isi Perjanjnan KSM, karena Perjanjian KSM dibuat untuk menyelamatkan PT.Sriwijaya dari kebangkrutan akibat terlilit hutang," jelasnya.

Hutang Sriwijaya sendiri meliputi di PT Pertamina sebesar Rp942 miliar, di PT BNI sebesar Rp585 Miliar (pokok) dan di PT GMF sebesar Rp810 Miliar.

Ade juga meminta agar Menteri BUMN ikut masuk dan membantu menyelesaikan masalah dan kekisruhan ini, demi tetap menjaga kelangsungan PT Sriwijaya Air.

"Kami menolak segala bentuk intimidasi yang dilakukan Pemegang Saham, dan kami juga siap melakukan tindakan Industrial apabila kekisruhan yang terjadi di PT Sriwijaya Air tidak dapat terselesaikan," tegas Ade.

Sementara itu, Praktisi Hukum dari Managing Partner, Kota Law Office Sangap Surbakti, S.H, MH menilai, yang harus dikejar dalam kekisruhan ini bukan semata-mata apakah akan diselesaikan dengan jalur kompromi atau peradilan. Namun bagaimana penggunaan uang negara yang sampai triliunan rupiah itu, apakah sesuai peruntukan atau tidak.

"Harus dicermati, jangan-jangan penggunaannya bukan untuk perputaran menyehatkan perusahaan, tapi displit buat yang lain. Cara semacam ini biasa dilakukan oleh pebisnis besar. Perusahaan negara dijadikan bancakan," jelasnya.

Sangap, bagaimana pun ujung persoalan ini, tegas Sangap, kalau ditemukan penyimpangan penggunaan keuang yang dipakai bukan buat menyehatkan perusahaan, maka aparat hukum bisa masuk.

"Hacurnya keuangan negara sering terjadi karena ada kongkalikong dan terjadi bancakan. Maka negara harus masuk lebih dalam. Harus masuk dan bisa melihat ini," jelas Sangap.

Adapun Ganto Almansyah, S.H selaku Aktvis dan Praktisi Hukum Perburuhan mengatakan, Negara harus segera panggil pihak Sriwijaya dan Citylink agar masalah ini tidak mengorbankan nasib karyawan.

"Bagaimana pun penyelesaiannya, karyawan selalu pada pihak yang dirugikan. Maka negara harus hadir. Sebab dipastikan akan terjadi perubahan-perubahan dalam kesepakatan kerja nanti. Agar pekerja tak jadi korban dalam situasi bisnis ini," ujarnya.

KEYWORD :

Kisruh KSM Sriwijaya Air Garuda Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :