Kamis, 25/04/2024 13:08 WIB

Peternak Desak Pemerintah Tetapkan HET Susu Sapi

kebutuhan susu yang relatif tinggi saat ini belum sejalan dengan harga yang kompetitif di tingkat bawah.

Ketua Asosisi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSI) di Jawa Tengah, Agus Warsito (Foto: Supi/jurnas.com)

Semarang - Ketua Asosisi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSI) di Jawa Tengah, Agus Warsito mendesak pemerintah segera menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) susu dalam negeri.

Itu disampaikan di tengah-tengh Sosialisasi Revisi Permentan No. 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu Segar Dalam Negeri, di Gesung Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, Selasa (21/8).

Menurut Agus, kebutuhan susu yang relatif tinggi saat ini belum sejalan dengan harga yang kompetitif di tingkat bawah. Banyak peternak susu sapi perah menerima harga susu di bawah standar dari pembeli.

"Kita juga berharap ada harga acuan (HET) untuk susu dari pemerintah, sehingga peternak memperoleh harga yang wajar dan menguntungkan," pintanya.

Agus mengatakan, selama ini peternak hanya menerima harga, khususnya di Jawa Tengah kisarannya Rp4.000 hingga Rp5.000. Kadang-kadang Rp5.300, tapi hanya segelintir orang.

Harga standar yang mencukupi peternak, kata Agus minimal Rp6.500. Kalau harga bisa lebih dari itu akan lebih baik untuk merangsan kembali semangat peternak sapi perah.

"Kalau harganya segitu segitu saja, maka cita-cita swasembada susu 2025 akan jadi omong kosong. Karena industri akan sesuakanya mengimpor susu," terang Agus.

Di tempat Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan dan Kesehatan Hewan, Fini Murfiani mendorong pelaku usaha (Industri Pengolahan Susu, Importir Susu dan Turunannya) tetap berkomitmen untuk melakukan kemitraan dengan peternak, gabungan kelompok ternak atau koperasi.

"Kami berharap dengan adanya kemitraan diharapkan pelaku usaha akan mendapatkan kepastian bahan baku susu segar," kata Fini.

Fini mengatakan perubahan Permentan 26 menjadi 30 dan terakhir menjadi 33, tak mengiulangkan ruh utama dari regulasi tersebut yaitu kemitraa. Karena itu, Kementan akan terus mendorong agar kemitraan tetap dilaksanakan dengan mengedepankan aspek saling ketergantungan, saling membutuhkan dan saling menguntungkan.

KEYWORD :

Kementan HET susu sapi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :