Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon galang dukungan Pansus Angket TKA
Jakarta - Perpres Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diterbitkan Presiden Jokowi dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap Undang-Undang (UU) yang berlaku di tanah air.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, ada dua tahapan pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal TKA. Dimana, tahapan pertama adalah sebelum Perpres dikeluarkan."Sebelum perpres ini adalah ketika pemerintah ketahuan membiarkan sistem investasi yang disertai dengan membawa tenaga kerja kasar ke Indonesia, yang saya sendiri punya dokumennya," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/4).Baca juga :
Menangi Pilpres Turki, Fahri Hamzah Ingin Presiden Indonesia Terpilih di 2024 Mirip Erdogan
Pada saat itu, kata Fahri, sama sekali tidak ada ketentuan yang membolehkan TKA kasar untuk bekerja di Indonesia. "Itu sebelum Perpres," tegas salah satu pendiri PKS itu.
Menangi Pilpres Turki, Fahri Hamzah Ingin Presiden Indonesia Terpilih di 2024 Mirip Erdogan
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah Perpres TKA