Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI), Dudung Purwadi (DPW)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terima dengan putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Duta Graha Indonesia yang kini telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (DGIK), Dudung Purwadi.
Mejelis hakim pengadilan tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis empat tahun dan delapan bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Dudung. Lembaga antikorupsi mengajukan banding atas putusan tersebut."Ya KPK mengajukan banding," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (8/1/2018).Ada beberapa alasan mengapa lembaga antikorupsi mengajukan banding. Salah satunya lantaran vonis tersebut masih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Dudung sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK.
Hakim menyatakan, Dudung telribat pembagian fee kedua proyek tersebut. Dia juga dinilai terbukti memperkaya diri sendiri, pihak lain, dan korporasi. Akibat perbuatannya,negara merugi hingga Rp 25,9 miliar.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Dudung Purwandi




























