Marlen Sitompul | Kamis, 16/11/2017 17:12 WIB
Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunanjar
Jakarta - Pansus Hak Angket DPR menolak untuk menggunakan haknya untuk memanggil paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tetap tidak hadir ke DPR.
Ketua Pansus Angket
DPR,
Agun Gunandjar mengatakan, pihaknya masih meyakini institusi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu kooperatif terhadap panggilan Pansus
DPR.
"Saya masih meyakini
KPK akan kooperatif, ini pemanggilan yang kedua. Kami masih punya keyakinan
KPK kooperatif," kata Agun, saat jumpa pers di Gedung
DPR, Jakarta, Kamis (16/11).
Sebelumnya, Agun mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan kepada
KPK termasuk kepada pihak yang menangani rumah barang sitaan (Rubasan).
"Kita akan memanggil kembali
KPK, untuk mengkonfirmasi hasil penyelidikan terhadap temuan," kata Agun.
Kata Agun, pemanggilan kali ini adalah yang kedua kali. Sebelumnya,
KPK tidak menghadiri panggilan Pansus Angket
DPR dengan alasan sedang mengajukan judicial riview ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU MD3 tentang pembentukan
KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket
KPK.
"Kita sudah pernah melayangkan kepada pimpinan
KPK. Tapi pihak
KPK tetap tidak mau hadir dengan alasan yang sama karena sedang melaksanakan judicial riview," terangnya.
Untuk itu, Agun berharap,
KPK dapat hadir pada panggilan yang kedua ini. Menurutnya, surat pemanggilan kali ini jauh lebih spesifik.
"Kami berharap untuk panggilan berikutnya ini pihak
KPK bisa kooperatif. Surat yang akan kami layangkan tentu jauh lebih spesifik," katanya.
KEYWORD :
Pansus Angket KPK DPR Agun Gunandjar KPK