Kamis, 21/05/2026 10:06 WIB

DPR Nilai Negara Tak Serius Benahi Kawasan Hutan Terdampak Bencana





Pemerintah tak kunjung merespon permintaan tambahan anggaran sebesar Rp8,4 triliun yang diajukan Kementrian Kehutanan, Februari 2026 lalu.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman

Jakarta, Jurnas.com - Komisi IV DPR menilai negara belum serius dalam membenahi kawasan hutan terdampak bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Aceh. Bagaimana tidak, hingga saat ini pemerintah tak kunjung merespon permintaan tambahan anggaran sebesar Rp8,4 triliun yang diajukan Kementrian Kehutanan, Februari 2026 lalu.

Padahal, kementerian yang dipimpin Raja Juli Antoni ini, telah menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp10,68 triliun di tahun 2025 lalu untuk satu item saja, denda administrasi.

“Sampai Mei 2026 ini, tambahan anggaran itu masih belum direalisasi. Artinya, upaya perbaikan kawasan hutan di daerah bencana, masih belum bisa dilakukan. Kira-kira, kita ini masih punya hati nurani ngga sih membenahi dampak bencana yang telah sebabkan korban jiwa dan kerugian puluhan triliun rupiah,” ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman.

Tambahan anggaran ini disorot Alex, pada Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPR dengan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni beserta jajaran, Rabu.

Agenda Raker ini, pembahasan hasil pemeriksaan BPK Tahun 2025, evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2025 dan  progres pelaksanaan anggaran tahun 2026.

Ditegaskan Alex, mengurus pemulihan daerah terdampak bencana itu, tak cukup dengan doa sembari berharap hutan yang telah rusak itu ditumbuhi pohon dan kayu secara alami.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan tahun 2025, angka deforestasi neto di Sumatera mencapai 78.030,6 hektar. Angka tersebut merupakan hasil pengurangan luas lahan deforestasi dengan luas lahan reforestasi.

Deforestasi adalah proses penghilangan atau pengurangan tutupan hutan secara permanen, yang kemudian dialihfungsikan menjadi lahan non-hutan.

Sedangkan reforestasi (reboisasi-red) adalah proses penanaman kembali atau pemulihan ekosistem hutan pada area yang sebelumnya mengalami kerusakan, penebangan atau kehilangan tutupan pohon.

Data deforestasi neto ini mengartikan bahwa deforestasi lebih besar dari lahan hutan hasil reforestasi. Dengan kata lain, eksploitasi hutan di Sumatera sudah jauh melebihi upaya untuk mengembalikan fungsinya seperti semula.

Fenomena itu sebangun dengan data Badan Penanggulangan Nasional Bencana (BNPB) periode 2008-2025 yang menunjukkan pola kejadian banjir dan tanah longsor semakin meningkat selang lima tahun terakhir.

Tahun 2008-2013, total ada 780 kejadian. Tahun 2014-2019 terjadi 882 kejadian. Sementara tahun 2020-2025, total kejadian bencana naik lima kali lipat menjadi 4.779 kejadian.

“Sebagai warga negara yang Pancasilais, saya meyakini kita semua, berdoa setiap setiap hari, setiap saat. Tapi, negara ini tak cukup diurus dengan doa saja,” tegas Alex.

“Jika tak ada upaya intervensi negara untuk pemulihan hutan di daerah yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, sama saja kita menunggu takdir malapetaka berikutnya,” tambah ketua PDIP Sumatera Barat.

KEYWORD :

Komisi IV DPR Alex Indra Lukman DPR Nilai Negara Tak Serius Kawasan Hutan Terdampak Bencana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :