Jum'at, 19/04/2024 05:24 WIB

Kadis PUPR Mojokerto Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Surat dakwaan nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kota Mojokerto, Wiwiet Febryanto tak lama lagi duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi. Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan suap kepada DPRD terkait pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017 senilai Rp 13 miliar yang menjerat Wiwiet.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap dua atau melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka Wiwiet ke tahap penuntutan. Dengan pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu setidaknya 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Wiwiet.

Surat dakwaan itu, nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan. KPK menitipkan penahanan Wiwiet ke Lapas Klas I Surabaya untuk kepentingan persidangan tersebut.

"Penahanan yang bersangkutan (Wiwiet) dititipkan di Lapas Klas I Surabaya untuk menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya," ucap Febri, Selasa (15/8/2017).

Wiwiet dijerat jadi pesakitan lantaran diduga telah menyuap pimpinan DPRD Mojokerto terkait pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017 senilai Rp 13 miliar. Selain Wiwiet, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo serta dua Wakil Ketua DPRD Mojokerto, yakni Abdullah Fanani dan Umar Faruq sebagai tersangka kasus ini.

Berbeda dengan Wiwiet, ketiga pimpinan DPRD itu masih dalam proses penyidikan. Bahkan, penahanan ketiganya diperpanjang untuk 30 hari ke depan sejak 16 Agustus sampai 14 September 2017 mendatang. "Perpanjangan penahanan untuk 30 hari terhadap tiga tersangka," tandas Febri.

KEYWORD :

KPK Tipikor Kadis PUPR Mojokert




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :