https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Marak Kekerasan Perempuan di Ruang Digital, Komdigi Perketat Pengawasan

Agus Mughni | Kamis, 16/04/2026 07:30 WIB



Menteri Komdigi Meutya Hafid menekankan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan kekerasan berlangsung tanpa respons Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid audiensi dengan Komnas Perempuan, di Jakarta Selatan, Rabu (Foto: Komdigi)

Jakarata, Jurnas.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memperketat pengawasan terhadap platform digital imbas maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital. 

Komdigi menyampaikan kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dengan rata-rata sekitar 2.000 laporan setiap tahun. Bentuk yang paling dominan adalah kekerasan seksual online, yang dalam kajian terbaru mencapai lebih dari 1.600 kasus.

Menteri Komdigi Meutya Hafid menekankan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan kekerasan berlangsung tanpa respons. Komdigi memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan pengguna.

Baca juga :
PP Tunas Dinilai Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

“Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu,” ujar Meutya dalam audiensi dengan Komnas Perempuan, di Jakarta Selatan, Rabu (15/04/2026).

Ia menambahkan pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi jika konten atau aktivitas di platform dinilai membahayakan publik.

Baca juga :
Medsos Picu Gangguan Mental Anak, Meteri PPA Pantau Implementasi PP Tunas

“Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyatakan tingginya laporan kasus kekerasan seksual online belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih banyak kasus yang tidak dilaporkan.

Baca juga :
Lestari Moerdijat: Bergerak Bersama Ciptakan Ruang Digital Aman untuk Anak

“Keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di sejumlah wilayah, khususnya daerah kepulauan dan 3T, turut menghambat korban dalam mengakses bantuan, termasuk untuk pelaporan dan pendampingan hukum maupun psikologis,” ujarnya.

Komnas Perempuan menyambut baik kolaborasi dengan Kementerian Komdigi untuk memperkuat langkah penanganan konten berbahaya melalui mekanisme pemutusan akses (take down), termasuk untuk konten kekerasan seksual dan eksploitasi.

“Kondisi ini membutuhkan langkah bersama, termasuk peningkatan tanggung jawab platform digital dalam menjaga ruang aman bagi pengguna, khususnya perempuan dan kelompok rentan,” katanya.

Kolaborasi juga diarahkan untuk penguatan literasi digital, kampanye publik, serta penyusunan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. (*)

 
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Menteri Komdigi Meutya Hafid Pengawasan Platform Digital Kekerasan Perempuan Ruang Digital

Terkini | Kamis, 16/04/2026 10:05 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777