https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Sering Dianggap Serupa, Ternyata Ini Bedanya Wakaf dan Hibah

Muhammad Habib Saifullah | Sabtu, 13/06/2026 13:01 WIB



Wakaf merupakan pemberian harta untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum yang sifatnya abadi dan tidak dapat dialihkan kepemilikannya Ilustrasi - Bersedekah kepada orang yang membutuhkan (Foto: Ist/Terasmuslim.com)

Jakarta, Jurnas.com - Umat Muslim dianjurkan untuk berbagi harta sebagai bentuk kepedulian dan kebaikan. Dua praktik yang sering dilakukan adalah wakaf dan hibah.

Sekilas keduanya terlihat sama karena sama-sama merupakan pemberian sukarela, namun sejatinya memiliki perbedaan mendasar dari segi hukum, tujuan, dan pengelolaannya.

Wakaf merupakan pemberian harta untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum yang sifatnya abadi dan tidak dapat dialihkan kepemilikannya. Harta wakaf tidak boleh dijual, diwariskan, atau ditukar, karena tujuannya adalah agar manfaatnya terus dirasakan oleh masyarakat.

Tanah yang dijadikan masjid, sekolah, rumah sakit, atau pemakaman adalah contoh wakaf yang umum ditemui. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, ditegaskan bahwa harta wakaf dikelola secara berkelanjutan oleh nazhir agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat.

Sementara itu, hibah adalah pemberian harta dari seseorang kepada orang lain dalam keadaan hidup, tanpa imbalan, dan sifatnya pribadi. Hibah bisa berupa uang, tanah, atau benda lain yang langsung berpindah kepemilikannya kepada penerima.

Berbeda dengan wakaf yang manfaatnya dibatasi untuk kepentingan umum, penerima hibah berhak menggunakan harta tersebut sesuai kebutuhannya, bahkan boleh menjual atau mewariskannya.

Dalam hukum Islam, hibah dianggap sah jika dilakukan dengan ikhlas, jelas penerimanya, dan disertai dengan penyerahan nyata.

Perbedaan paling mendasar antara wakaf dan hibah terletak pada tujuan dan status kepemilikan harta. Wakaf ditujukan untuk kemaslahatan umat secara berkelanjutan, sementara hibah fokus pada pemberian langsung kepada individu.

Wakaf tidak dapat ditarik kembali karena sifatnya mengikat, sedangkan hibah dalam kondisi tertentu bisa dibatalkan kecuali hibah orang tua kepada anak.

Saat ini wakaf berkembang tidak hanya dalam bentuk tanah atau bangunan, tetapi juga wakaf tunai yang hasil pengelolaannya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi umat.

Hibah di sisi lain banyak dimanfaatkan untuk membantu keluarga, kerabat, atau sebagai strategi pembagian harta sebelum pewaris meninggal dunia agar tidak menimbulkan konflik.

Jadi bisa dikatakan wakaf dan hibah sama-sama menjadi bentuk amal yang dianjurkan dalam Islam. Perbedaannya terletak pada lingkup manfaatnya, di mana wakaf memberikan keberkahan jangka panjang untuk masyarakat luas, sementara hibah memberikan manfaat langsung bagi penerimanya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Wakaf dan Hibah Perbedaan Wakaf Hibah Berbagi Harta

Terkini | Kamis, 16/07/2026 17:49 WIB

News

Flu Burung Terdeteksi, Populasi Spesies Langka Terancam Punah

News

Mentrans : Tidak Ada Kemenangan Tanpa Kolaborasi, Begitu Juga Transmigrasi

News

Teheran Ancam Serang Sisa Infrastruktur AS di Timur Tengah

News

Komisi X Dorong Kepastian Status Peserta Uji Kompetensi Dokter

News

Dolfie: Opini WTP Bukan Prestasi, BPKP dan LKPP Harus Buktikan Kinerja

News

Anak Krakatau Aktif, Komisi V DPR: Keselamatan Warga Harus Jadi Prioritas

News

Kasus Bom Rakitan, Puan Minta Negara Perkuat Perlindungan Anak

News

Gelombang Panas Landa Belanda, 911 Orang Dilaporkan Meninggal

News

Mandat Komnas Perempuan Diperluas, Perlindungan Korban Harus Lebih Nyata

News

Industri Manufaktur Kehilangan 177 Ribu Pekerjaan Sepanjang 2025

News

Sambangi Lahat, Wamentrans Dorong Rehabilitas Sekolah dan Sertipikati Lahan

Gaya Hidup

Gelombang Panas Ekstrem Berkepanjangan Bisa Picu Lonjakan Gangguan Mental

News

Soroti Korupsi MBG, Pukat UGM: Perlawanan Balik Koruptor Itu Nyata

News

Indonesia–India Bahas Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja di Era Digital

News

KPK Periksa Anggota BPK Bobby Adhityo Terkait Suap Pemkab Muara Enim

News

Gus Ipul: Kemensos Dorong Penerima Manfaat Aktif jadi Anggota KDMP

News

Wamenag: Jangan Buru-buru Kaitkan Ledakan Bom di Sekolah dengan Radikalisme

Gaya Hidup

Kenaikan Suhu Panas Global Diprediksi Picu Lonjakan Bunuh Diri pada 2050

Humanika

Kamis, 16/07/2026 09:09 WIB

Niat Puasa Senin dan Kamis di Bulan Safar

Kamis, 16/07/2026 07:07 WIB

Adab Menginap di Hotel Makkah dan Madinah

Kamis, 16/07/2026 01:01 WIB

16 Juli 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777