https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Cara Membuat Paspor Terbaru, Simak Syarat dan Prosedurnya

Vaza Diva | Rabu, 29/07/2026 03:03 WIB



Paspor menjadi dokumen wajib bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri. Ilustrasi - ini cara dan syarat apa saja yang diperlukan untuk membuat paspor (Foto: AFP/STR)

Jakarta, Jurnas.com - Paspor menjadi dokumen wajib bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri, baik untuk keperluan wisata, pendidikan, pekerjaan, maupun ibadah.

Bagi yang baru pertama kali mengurusnya, proses pembuatan paspor sebenarnya cukup mudah selama seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu menyiapkan dokumen identitas seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), serta akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah yang memuat data diri.

Baca juga :
Komisi X DPR Dorong BRIN Maksimalkan Pendanaan Riset dari Luar Negeri

Pastikan seluruh data pada dokumen tersebut sesuai agar tidak menghambat proses verifikasi.

Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat mendaftarkan permohonan sesuai mekanisme yang berlaku untuk mendapatkan jadwal layanan di kantor imigrasi.

Baca juga :
Mei 2026, ULN Swasta Capai 195 Miliar Dolar

Pada hari yang telah ditentukan, pemohon datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen asli untuk diperiksa oleh petugas.

Apabila berkas dinyatakan lengkap, proses dilanjutkan dengan wawancara singkat mengenai tujuan pembuatan paspor, kemudian pengambilan foto dan sidik jari.

Baca juga :
ULN Pemerintah Bulan Mei 2026 Tumbuh 3,7 Persen

Setelah itu, pemohon melakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku dan menunggu proses penerbitan paspor hingga selesai.

Lama pembuatan paspor dapat berbeda-beda tergantung kebijakan kantor imigrasi dan kelengkapan dokumen.

Oleh karena itu, masyarakat disarankan mengajukan permohonan jauh sebelum tanggal keberangkatan agar memiliki waktu yang cukup jika diperlukan perbaikan data atau dokumen.

Sebelum meninggalkan kantor imigrasi atau setelah menerima paspor, periksa kembali seluruh informasi yang tercantum, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, serta nomor identitas.

Jika terdapat kesalahan, segera laporkan kepada petugas agar dapat diperbaiki sesuai prosedur.

Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti alur pengajuan yang telah ditetapkan, proses pembuatan paspor dapat berjalan lebih lancar sehingga dokumen perjalanan tersebut siap digunakan saat dibutuhkan.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Cara Buat Paspor Warga Negara Indonesia Luar Negeri

Terkini | Rabu, 29/07/2026 03:58 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777