https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Eks Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Gas

Gery David Sitompul | Selasa, 28/07/2026 21:07 WIB



Mantan Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso, dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta. KPK tahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso, dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meyakini Hendi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait jual beli gas yang merugikan negara sebesar Rp271 miliar.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Hendi Prio Santoso dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," ujar jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.

Baca juga :
RUPST PGN Setujui Dividen US$ 172,29 Juta

Selain itu, jaksa ingin majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Hendi yakni membayar uang pengganti sejumlah 500.000 dolar Singapura atau sekitar sejumlah Rp6,9 miliar.

"Dengan memperhitungkan uang sejumlah 500.000 dolar Singapura yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagaimana barang bukti nomor 468, sehingga terhadap terdakwa Hendi Prio Santoso tidak dibebani lagi membayar uang pengganti," ucap jaksa.

Baca juga :
Danny Praditya Bantah Ada Aliran Dana di Perkara PGN-IAE

Hendi dinilai telah melanggar pidana Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

"Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.

Baca juga :
KPK Berpeluang Jerat Korporasi di Kasus Jual Beli Gas

Sementara itu, jaksa menuntut Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IAE, Arso Sadewo, dengan pidana 7 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.

Arso juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp118.247.843.796,16 (Rp118 miliar) subsider 4 tahun penjara pengganti.

Dalam surat tuntutan, jaksa mengatakan kedua terdakwa telah melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp271 miliar. Uang itu merupakan jumlah uang muka dari PT PGN ke PT IAE yang semestinya tidak dibayarkan.

Jaksa meyakini unsur kerugian keuangan negara telah terbukti secara sah. Apalagi, hal tersebut telah tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Hendi Prio Santoso bersama-sama Arso Sadewo, Danny Praditya, dan Iswan Ibrahim telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat," ungkap jaksa.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Jual Beli Gas PT PGN Perusahaan Gas Negara Hendi Prio Santoso

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777