Ilustrasi - ini penjelasan tentang hukum istri mengambil uang suami tanpa izin menurut Al-Qur`an dan hadis Nabi Muhammad SAW (Foto: Pexels/uhumrea D)
Jakarta, Jurnas.com - Persoalan nafkah menjadi salah satu aspek penting dalam kehidupan rumah tangga.
Ketika seorang suami tidak memenuhi kewajiban memberikan nafkah yang layak, muncul pertanyaan apakah seorang istri diperbolehkan mengambil uang suaminya tanpa sepengetahuan.
Dalam ajaran Islam, hukum asal mengambil harta milik orang lain tanpa izin adalah haram. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil." (QS. An-Nisa: 29)
Ayat tersebut menjadi landasan bahwa hak kepemilikan seseorang harus dihormati.
Namun, para ulama menjelaskan adanya pengecualian dalam kondisi tertentu, yakni ketika suami mengabaikan kewajibannya memberi nafkah kepada istri dan anak.
Dasar pengecualian itu berasal dari kisah Hindun binti Utbah yang mengadukan suaminya, Abu Sufyan, kepada Rasulullah SAW. Hindun menyampaikan bahwa suaminya dikenal sangat pelit sehingga kebutuhan dirinya dan anak-anaknya tidak terpenuhi.
Menanggapi hal tersebut, Rasulullah SAW bersabda:
خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ
"Ambillah dari hartanya sekadar yang mencukupi kebutuhanmu dan anakmu dengan cara yang patut (ma`ruf)." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis sahih tersebut menjadi dasar bagi para ulama bahwa istri diperbolehkan mengambil sebagian harta suami tanpa izin apabila nafkah wajib tidak diberikan. Meski demikian, kebolehan itu hanya sebatas memenuhi kebutuhan pokok secara wajar dan tidak boleh melampaui batas.
Islam juga menegaskan bahwa kewajiban memberikan nafkah berada di tangan suami. Allah SWT berfirman:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
"Dan kewajiban ayah adalah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut." (QS. Al-Baqarah: 233)
Karena itu, mengambil uang suami tanpa izin tidak dapat dijadikan alasan untuk memenuhi keinginan pribadi atau kebutuhan yang bersifat konsumtif. Keringanan tersebut hanya berlaku dalam keadaan ketika hak nafkah benar-benar tidak dipenuhi.
Di sisi lain, komunikasi yang terbuka mengenai kondisi keuangan keluarga tetap menjadi langkah terbaik agar persoalan nafkah dapat diselesaikan tanpa menimbulkan perselisihan.
Dengan memahami ketentuan syariat secara tepat, suami dan istri diharapkan mampu membangun rumah tangga yang harmonis, adil, dan penuh keberkahan.
Rabu, 29/07/2026 16:09 WIB
Minggu, 26/07/2026 10:05 WIB