https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Legislator Minta Pemerintah Susun Kebijakan Seimbang untuk Rokok Elektrik

Samrut Lellolsima | Selasa, 14/04/2026 16:01 WIB



Jika dilarang secara menyeluruh, dampaknya tidak hanya ke pelaku usaha, tetapi juga pekerja, penerimaan negara, hingga devisa ekspor. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga meminta pemerintah menyusun regulasi yang seimbang dalam mengatur industri rokok elektrik. Ia menekankan pentingnya menjaga kesehatan masyarakat tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha dan tenaga kerja di sektor tersebut.

Menurut Lamhot, negara memiliki tanggung jawab ganda, yakni melindungi publik dari risiko kesehatan sekaligus memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan. “Regulasi ideal harus mampu menempatkan perlindungan kesehatan dan keberlanjutan industri dalam posisi yang seimbang,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/3).

Baca juga :
Pemerintah Diminta Intervensi Lonjakan Harga Plastik yang Tekan UMKM

Ia mengingatkan bahwa kebijakan pelarangan total terhadap rokok elektrik berpotensi menimbulkan efek domino terhadap perekonomian. Dampak tersebut, kata dia, dapat berupa pemutusan hubungan kerja hingga berkurangnya penerimaan negara.

Lamhot menilai, industri rokok elektrik kini telah menjadi bagian dari sektor hasil tembakau nasional yang memberi kontribusi ekonomi. Karena itu, pendekatan kebijakan dinilai perlu berbasis data dan dilakukan secara proporsional, bukan sekadar pembatasan ketat.

Baca juga :
Aboe Bakar: Tak Ada Sedikit Pun Niat Menghina dan Mendiskreditkan Ulama

“Jika dilarang secara menyeluruh, dampaknya tidak hanya ke pelaku usaha, tetapi juga pekerja, penerimaan negara, hingga devisa ekspor. Ini harus dihitung secara komprehensif,” katanya.

Ia menjelaskan, industri rokok elektrik di Indonesia mulai berkembang sejak 2014 dan resmi masuk dalam objek cukai pada 2018 melalui kebijakan Kementerian Keuangan. Hal itu, menurutnya, menjadi bukti bahwa negara telah mengakui sektor ini sebagai bagian dari ekonomi formal.

Baca juga :
Komisi I DPR Soroti Isu Akses Udara AS: Kedaulatan RI Tak Bisa Ditawar

Perkembangan industri tersebut juga terbilang pesat. Berdasarkan data asosiasi, terdapat sekitar 300 produsen rokok elektrik yang tersebar di berbagai daerah dengan serapan tenaga kerja mencapai sedikitnya 100 ribu orang, baik langsung maupun tidak langsung.

Dari sisi fiskal, kontribusi sektor ini juga meningkat signifikan. Penerimaan cukai yang pada 2018 masih sekitar Rp98,87 miliar, melonjak menjadi Rp2,84 triliun pada 2025. Selain itu, kinerja ekspor menunjukkan tren positif, dari 164,95 juta dolar AS pada 2022 menjadi 518,27 juta dolar AS pada 2025.

“Ini menunjukkan industri rokok elektrik Indonesia mulai memiliki daya saing global. Kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan momentum pertumbuhan ini,” ujarnya.

Meski demikian, Lamhot menegaskan bahwa produk rokok elektrik tetap memiliki risiko kesehatan sehingga pengendalian harus dilakukan secara ketat. Ia menyebut pemerintah sebenarnya telah memiliki kerangka regulasi, termasuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

Regulasi tersebut mencakup pengaturan produksi, promosi, penjualan, hingga kewajiban pencantuman peringatan kesehatan dan pembatasan usia pengguna. Selain itu, standar mutu produk juga telah ditetapkan melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk tembakau yang dipanaskan dan cairan rokok elektrik.

Menurut dia, keberadaan aturan dan standar tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan, bukan justru mengambil langkah pelarangan total.

Ke depan, Lamhot mendorong pemerintah mengedepankan kebijakan yang lebih moderat dan implementatif. Ia menyarankan penguatan pengawasan distribusi, edukasi konsumen, pembatasan usia, serta penegakan standar mutu dan pengendalian promosi.

“Dengan pendekatan seperti itu, perlindungan kesehatan tetap berjalan, sementara sektor ekonomi yang sudah berkembang tidak ikut tergerus,” katanya.

 

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII Lamhot Sinaga rokok elektrik industri vape Politikus Golkar

Terkini | Selasa, 14/04/2026 21:29 WIB

News

Legislator PKB Minta Wacana War Ticket Haji Dihentikan

News

Kemendikdasmen: 70-80 Ribu Guru Pensiun Setiap Tahun

News

Rita Widyasari Sudah Bebas, KPK Kejar Kasus Pencucian Uang

News

Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng Harus Berbasis Mitigasi Terukur

News

Tak Cuma Mengecam, Begini Balasan Italia usai Pasukannya Diserang Israel

News

Menteri PPPA: Kasus Pelecehan Seksual di UI Rendahkan Martabat Perempuan!

News

Menhaj Usulkan Kenaikan Biaya Penerbangan Haji Jadi Rp8,46 Triliun

News

DPR Wajibkan Kampus se-Indonesia Bentuk Satgas Pengaduan Pelecehan

News

Perlindungan Anak Down Syndrome Butuh Kerja Sama Lintas Sektor

News

Mendiktisaintek Beri Pernyataan Tegas Soal Kasus Pelecehan Seksual di UI

News

Baleg DPR: Sinergi Lintas Kementerian Landasan Revisi UU Pemerintahan Aceh

News

Ketua DPR: Layanan Infrastruktur Pendidikan yang Merata Hak Dasar Anak

Humanika

Hari Penyakit Chagas Sedunia: Kenali Ancaman `Silent` American Trypanosomia

Info Desa

Seruan dari Serang, Mendes Ajak Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Desa

News

Mengenal Asfiksia yang Diduga Jadi Penyebab Wafatnya Yai Mim

News

Legislator Minta Pemerintah Susun Kebijakan Seimbang untuk Rokok Elektrik

News

Pemerintah Diminta Intervensi Lonjakan Harga Plastik yang Tekan UMKM

News

Aboe Bakar: Tak Ada Sedikit Pun Niat Menghina dan Mendiskreditkan Ulama

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777