https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Legislator PKB: Program MBG Harus Diawasi, Bukan Dibiarkan Tanpa Pengawasan

Samrut Lellolsima | Rabu, 10/06/2026 13:52 WIB



Cukup kejadian kemarin pertama dan terakhir. Jangan sampai ada yang kedua dan ketiga. Ini harapan kami dan warning kami kepada Ombudsman. Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. (Foto: EMediaDPR)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan Ombudsman Republik Indonesia harus meningkatkan pengawasan terhadap program-program prioritas pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pernyataan tersebut disampaikan Khozin menanggapi temuan Majelis Etik Ombudsman RI yang mengungkap adanya arahan dari mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, agar jajarannya tidak “menyentuh” program MBG.

Baca juga :
Legislator PKS: Kenaikan Pertamax Jangan Sampai Ganggu Pasokan BBM Subsidi

“Paradigma berpikirnya itu setiap program superprioritas tingkatkan atensi. Jangan karena itu program prioritas lalu jangan disentuh,” kata Khozin dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/6).

Menurut Khozin, pandangan yang menghindarkan pengawasan terhadap program prioritas pemerintah merupakan paradigma yang keliru. Sebagai lembaga negara independen, Ombudsman memiliki mandat mengawasi seluruh penyelenggaraan pelayanan publik dan penggunaan anggaran negara.

Baca juga :
Rekrutmen SDM Koperasi Merah Putih Harus Selektif dan Berintegritas

Ia mengingatkan, agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

“Cukup kejadian kemarin pertama dan terakhir. Jangan sampai ada yang kedua dan ketiga. Ini harapan kami dan warning kami kepada Ombudsman,” tegas Politikus PKB itu.

Baca juga :
Said PDIP Minta Pemerintah Terbuka pada Kritik di Tengah Krisis

Khozin mengaku prihatin atas munculnya persoalan etik tersebut. Terlebih, pimpinan Ombudsman merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi II DPR RI.

“Jujur kami secara institusi malu, baru hitungan hari ada musibah seperti itu. Tolong jadikan pelajaran. Ketika kemarin kita mendengar yang disampaikan Ketua Majelis Etik, tambah kaget lagi,” ujarnya.

Ia menegaskan, Ombudsman memiliki kewenangan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri apabila menemukan indikasi maladministrasi, termasuk pada program-program strategis nasional.

Menurutnya, pengawasan yang kuat justru diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program prioritas pemerintah.

“Jangan sampai kemudian ini menjadi api dalam sekam, menjadi bom waktu,” kata Khozin.

Sebelumnya, Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengungkap bahwa Hery Susanto sempat mengarahkan jajaran Ombudsman agar tidak melakukan pengawasan terhadap Program Makan Bergizi Gratis.

Jimly menilai arahan tersebut tidak dapat dibenarkan karena Ombudsman tetap memiliki kewajiban mengawasi pelaksanaan program pemerintah, termasuk yang berstatus prioritas nasional.

“Ini kan kurang ajar. Lah, buktinya ini sekarang pimpinan MBG ditangkap jadi tersangka, itu artinya ada masalah dalam tata kelola,” kata Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6).

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Muhammad Khozin program MBG Politikus PKB

Terkini | Rabu, 10/06/2026 17:46 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777