Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung.
Jakarta, Jurnas.com - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sejumlah perusahaan yang diduga mengurus penanganan perkara di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui kantor hukum Don Ritto & Associates.
Setidaknya ada tujuh perusahaan yang diduga mengurus penanganan perkara melalui Don Ritto. Di antaranya, PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Adhitama Sejati, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), PT Bandung Indah Gemilang, dan PT Jasa Marga.
Jampidsus Kejagung diketahui mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Sementara PT Jasa Marga disebut dalam penyidikan Kejagung terkait kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Adityawarman telah diperiksa terkait kasus itu pada Senin, 12 Agustus 2024.
"Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan," ungkap Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono, di Gedung Utama, Kejagung, Jakarta Selatan, seperti dikutip Jumat, 31 Juli 2026.
Ketujuh perusahaan itu telah diperiksa oleh tim penyidik. Selain memeriksa perusahaan tersebut, tim 9 Kejagung hingga kini telah memeriksa 24 orang saksi.
"Dari perkembangan penanganan perkara tersebut yang telah diperiksa perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus," kata Rudi.
Kejagung sebelumnya telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout, dan dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.
Selain itu, juga juga menerbitkan Sprindik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Empat Sprindik yang diterbitkan Kejagung menindaklanjuti pengalihan perkara yang telah dilakukan dari Kepolisian.
Dari serangkaian pemeriksaan hingga kecukupan alat bukti, Kejagung akhirnya menjerat tersangka baru dalam kasus TPPU. Tersangka baru yang langsung dijebloskan ke jeruji besi itu adalah Nurman Herin (NH).
Nurman dikabarkan merupakan rekan kuliah Febrie Adriansyah di Universitas Jambi (UNJA). Nurman Herin disebut-sebut terafilias dengan sejumlah pihak dalam `jaringan UNJA`. Adapun pihak lain yang disebut-sebut masuk dalam jaringan itu berinisial IY dan R.
Nurman dikabarkan turut mengelola hasil dugaan tindak pidana, termasuk rasuah penanganan sejumlah perkara saat Febrie Adriansyah menjabat
Jampidsus. Para pihak diduga membalut pencucian uang dengan sejumlah modus, termasuk dugaan penyamaran melalui skema bisnis atau investasi.
Dugaan pencucian uang Nurman menggunakan sejumlah sarana. Salah satunya diduga melalui, Koin Money Changer (PT Kantor Omzet Indonesia).
Money changer yang berlokasi di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan itu sebelumnya telah digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Juli 2026.
Sebelum akhirnya dilimpahkan dan ditangani Kejagung, kasus dugaan TPPU dan sejumlah tindak pidana ini diusut oleh Kortas Tipidkor Polri.
"Dia (Nurman Herin) diduga kuat turut serta dalam dugaan tindak pidana TPPU," ungkap Rudi Margono
Namun, Kejagung hingga kini belum mengungkap secara gamblang tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi dasar penetapan Febrie Adriansyah dan Nurman Herin dalam kasus TPPU.
Kejagung hanya menyebut saat ini telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait TPPU.
"Terkait TPPU yang penanganan saat ini adalah tindak lanjut dari tiga perkara dari korporasi itu dan berkas. Nah, kita kerjakan tiga sprindik TPPU sebagai tindak lanjutnya, ya. Bisa jadi ke depan, apabila tiga kasus yang kita dapatkan itu sudah terabsorpsi di sepuluh-puluh titik yang terakhir, bisa jadi dengan hukum yang menyertakan," ujar Rudi.
Jum'at, 31/07/2026 13:31 WIB
Minggu, 26/07/2026 10:05 WIB