Nurman Herin ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Jakarta, Jurnas.com - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pihak swasta bernama Nurman Herin (NH) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurman Herin diduga kuat turut serta dalam tindak pidana pencucian uang yang melibatkan dan menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).
"Dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, dikutip Jumat, 31 Juli 2026.
Dihimpun dari berbagai sumber, Nurman merupakan pengusaha asal Jambi yang menjadi orang kepercayaan Febrie. Mereka sama-sama lulusan Universitas Jambi (UNJA)
Nurman diduga bertindak sebagai penjaga gerbang/gate keeper jaringan bisnis bersama Febrie dan diduga mengelola aset valas miliaran rupiah dan 74 kg emas.
Selain Nurman Herin, sejumlah pihak disebut-sebut terafiliasi dengan `Jaringan Unja`, almamater
kuliah Febrie Adriansyah. Di antaranya berinisial IY dan R.
Para pihak yang diduga terlibat membalut pencucian uang dengan modus bisnis atau investasi. Nurman Herin bahkan disebut-sebut pengurus Gontran.
Dugaan pencucian uang yang melibatkan Nurman menggunakan sejumlah sarana. Salah satunya melalui, Koin Money Changer (PT Kantor Omzet Indonesia).
Money changer yang berlokasi di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan itu sebelumnya telah digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Juli 2026.
Sebelum akhirnya dilimpahkan dan ditangani Kejagung, kasus dugaan TPPU dan sejumlah tindak pidana diusut Polisi.
"Dia (Nurman Herin) diduga kuat turut serta dalam dugaan tindak pidana TPPU," ungkap Rudi Margono.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Tim 9 Kejagung menjebloskan Nurman Herin di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nurman ditahan usai menjalani pemeriksaan.
"Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," tutur jaksa yang pernah bertugas di KPK itu.
Namun, Kejagung hingga kini belum mengungkap secara gamblang tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi dasar penetapan Febrie Adriansyah dan Nurman Herin dalam kasus TPPU.
Kejagung hanya menyebut saat ini telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait TPPU.
"Terkait TPPU yang penanganan saat ini adalah tindak lanjut dari tiga perkara dari korporasi itu dan berkas. Nah, kita kerjakan tiga sprindik TPPU sebagai tindak lanjutnya, ya. Bisa jadi ke depan, apabila tiga kasus yang kita dapatkan itu sudah terabsorpsi di sepuluh-puluh titik yang terakhir, bisa jadi dengan hukum yang menyertakan," tandas Rudi.
Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus TPPU. Kejagung menitipkan penahanan Febrie di Rutan KPK.
Jum'at, 31/07/2026 13:23 WIB
Minggu, 26/07/2026 10:05 WIB