Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago. (Foto: Net)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyoroti kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang disebut mengalami defisit hingga Rp2 triliun per bulan. Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera ditangani agar tidak mengganggu keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Irma mengatakan, salah satu aspek yang harus segera dibenahi adalah akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pemerintah melalui Kementerian Sosial dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) diminta melakukan evaluasi menyeluruh agar bantuan iuran tepat sasaran.
“Rakyat sudah membayar iuran dan menjalankan prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan. Sesuai amanat konstitusi, masyarakat miskin memang menjadi tanggung jawab negara. Karena itu, data penerima PBI harus benar-benar akurat,” kata Irma kepada wartawan, Rabu (10/6).
Politikus NasDem itu menilai kebijakan berbasis desil kesejahteraan perlu dievaluasi karena berpotensi menyebabkan sejumlah warga kurang mampu kehilangan status kepesertaan bantuan iuran.
Menurut dia, kondisi tersebut dapat berdampak serius, terutama bagi masyarakat miskin yang mengidap penyakit katastropik dan membutuhkan pengobatan jangka panjang.
“Kasihan masyarakat miskin yang memiliki penyakit katastropik jika kepesertaannya dinonaktifkan. Mereka sangat bergantung pada jaminan kesehatan untuk mendapatkan layanan pengobatan,” ujarnya.
Selain pembenahan data penerima bantuan, Irma juga mendorong pemerintah mencari sumber pendanaan tambahan guna memperkuat pembiayaan BPJS Kesehatan. Salah satu opsi yang diusulkan adalah pemanfaatan sebagian penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.
Menurut Irma, dana cukai rokok dapat dioptimalkan untuk membantu menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional sekaligus memastikan masyarakat kurang mampu tetap memperoleh akses layanan kesehatan yang layak.
Ia berharap pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pendataan penerima bantuan iuran agar tidak ada masyarakat miskin yang kehilangan hak atas perlindungan kesehatan akibat kesalahan administrasi maupun ketidaktepatan data.
“Jangan sampai warga miskin yang seharusnya mendapatkan perlindungan kesehatan justru kehilangan akses layanan karena persoalan data,” pungkasnya.
Jum'at, 29/05/2026 14:53 WIB