Mantan Wakil Ketua Komisi VIII, Ihsan Yunus di Lobby Gedung KPK
Jakarta, Jurnas.com - Seorang saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) covid-19 di Kementerian Sosial, Agustri Yogasmara mengaku bahwa awal mula mengenal mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ihsan Yunus saat bermain billiard.
Hal itu disampaikan Yogas menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Pengakuan itu bermula saat jaksa mencecar Yogas soal hubungannya dengan Muhamad Rakyan Ikram alias Iman Ikram. Kala itu, dikatakan jika Ihsan Yunus yang mengenalkan.
"Iman Ikram kenalnya dimana? Siapa yang kenalkan ke saudara?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/6).
"Waktu itu saya kenal Iman Ikram di rumah kakaknya Iman Ikram pak," jawab Yogas.
"Siapa kakaknya?" timpal jaksa.
"Ihsan Yunus pak," kata Yogas.
Mendengar jawaban itu, jaksa menggali lebih dalam keterangan Yogas. Sebab, beradasarkan beberapa keterangan saksi disebutkan jika Yogas merupakan operator dari Ihsan Yunus.
"Kenalnya di mana?" tanya jaksa.
"Di rumahnya (Ihsan Yunus)," kata Yogas.
"Dalam rangka apa waktu itu?" tanya jaksa lagi.
"Saya waktu itu diajak oleh kawan saya biliard di rumahnya pak Ihsan," kata dia.
Jaksa kembali merinci pertanyaannya. Yogas diminta menjelaskan semua hal yang berkaitan dengan Ihsan Yunus, termasuk orang yang mengenalkannya.
"Siapa teman saudara yang ajak?" tanya jaksa.
"Agus," jawab Yogas.
"Agus siapa? Teman dimana?" tanya jaksa.
"Kolega," kata Yogas.
"Kenal terkait apa?" timpal jaksa.
"Ngga ada pak, saya bener-bener ngga tahu diajak ketempat siapa dan taunya itu setelah saya pulang terus ketemu temen pak agus lagi. Sebenernya itu bertanya `beliau itu apa sih` `oh beliau itu anggota DPR`," ungkap Yogas.
Yogas selama ini dikenal sebagai operator Ihsan Yunus. Penyuap mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara, Harry Van Sidabukke, bahkan menyebut Yogas merupakan orang `sakti` dalam mengurus kuota bansos di Kemensos.
Ia mengakui banyak dibantu oleh Yogas berkaitan dengan kuota pengadaan bansos untuk PT Hamonangan Sude dan PT Pertani. Menurut Harry,
Yogas mampu meningkatkan kembali jumlah kuota yang diperoleh untuk perusahaan penyedia bansos.
"Saya melihat mas Yogas ini ya lumayan sakti lah menurut saya," kata Harry saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap Bansos COVID-19 untuk terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/5).
Dalam perkara ini, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa turut bersama-sama dengan mantan Mensos, Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32 miliar. Keduanya diduga menjadi perantara suap terkait pengadaan Bansos COVID-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Suap Bansos Covid-19 Ihsan Yunus Komisi VIII




























