Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal segera menahan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dalam waktu dekat.
Dua tersangka tersebut ialah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
"Memang terakhir ya ada dua dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka, dan sampai dengan hari ini belum dilakukan penahanan. Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan InsyaAllah dilakukan penahanan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 Juni 2026.
Penetapan kedua tersangka dimaksud diumumkan KPK dalam konferensi pers pada Senin, 30 Maret 2026. Namun, hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan.
KPK sudah mengajukan surat pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk kedua tersangka dimaksud.
Asep menjelaskan hingga saat ini penyidik terus mengumpulkan dan memperkuat barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Sebab, jika sudah melakukan penahanan, KPK dibatasi waktu selama 90-120 hari kerja untuk melengkapi berkas perkara. Apabila melewati batas waktu tersebut, KPK wajib mengeluarkan tersangka dari rumah tahanan atau Rutan
"Tentunya terkait dengan kecukupan alat buktinya ya, karena kita harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut. Kemudian juga nantikan akan kita gelar di persidangan sehingga kalau dilakukan penahanan itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri," terang dia.
"Jadi, kita kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan," imbuhnya.
Selain Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, KPK juga memproses hukum dan menahan dua tersangka lainnya. Mereka ialah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus ini.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Maktour Travel Haji Fuad Hasan Masyur

























